Indonesia Siap Hadapi Regulasi Bebas Deforestasi Barang Hasil Hutan di Pasar Eropa

Salah satu syarat ekspor hasil hutan yakni adanya keterangan bahwa barang ekspor bebas dari unsur deforestasi. Uni Eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 21 Mar 2024, 14:31 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 05:02 WIB
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Drajad Hari Wibowo, dalam kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2014).
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Drajad Hari Wibowo, dalam kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2014).

Liputan6.com, Jakarta - European Union Deforestation Regulation (EUDR) akan diberlakukan serentak di seluruh negara Uni Eropa pada 30 Desember 2024 mendatang untuk usaha berskala medium dan besar. Sementara untuk para usaha berskala mikro dan kecil berlaku pada Juni 2025.

Regulasi bebas deforestasi yang dibuat oleh Uni Eropa untuk tujuh komoditas yang diekspor ke negara-negara Uni Eropa. Tujuannya adalah untuk mencegah komoditas dan produk turunan yang berasal dari hutan ataupun lahan hasil deforestasi masuk ke dalam pasar Uni Eropa.

Komoditas-komoditas yang tercakup dalam EUDR, antara lain minyak sawit, kayu, karet, kopi, kakao, kedelai, dan ternak sapi.

Untuk para pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor ke negara-negara Uni Eropa, jangan khawatir. Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan telah mempersiapkan standar untuk merespons EUDR.

"Kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas berdasarkan EUDR. Tujuannya supaya eksportir kita itu setelah diaudit kemudian juga memperoleh geolokasi," kata Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Drajad Hari Wibowo, usai kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2014).

Ia menerangkan, salah satu syarat ekspor hasil hutan yakni adanya keterangan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi. Uni eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor.

"Jadi harus ada geolokasi salah satu syaratnya untuk menunjukkan bahwa dia tidak berasal dari daerah kerusakan hutan (daerah deforestasi). Nanti ketika mereka mengekspor di pelabuhan Eropa, itu dokumen sudah lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh beacukai di negara eropa," kata Drajad.

 

Indonesia Lebih Siap

Indonesia telah berhasil menurunkan angka deforestasi sampai titik terendah pada tahun 2021-2022 sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha.
Indonesia telah berhasil menurunkan angka deforestasi sampai titik terendah pada tahun 2021-2022 sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha. (Istimewa)

Menurutnya Indonesia lebih siap dibanding negara-negara lain pengekspor komoditas seperti cokelat, kopi dan sawit.

"Jadi ekspor dari Indonesia tidak akan terganggu, malah mungkin kita lebih cepat siap. Negara pesaing kita, entah itu pesaing cokelat, kopi, belum siap. Kita malah bisa merebut pasar mereka. Itu yang kami lakukan," ucapnya.

Drajad menyebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mendukung upaya yang dilakukan IFCC. Bahkan, Kementerian Perdagangan tengah melobi Uni Eropa agar Indonesia masuk kategori beresiko rendah perusakan hutan.

"Tapi itu assessment-nya EU. Kami melihat kalau resiko rendah, bagus. Tapi mungkin awalnya itu resiko sedang. Ketika resiko sedang harus ada uji tuntas, kalau resiko rendah dia tidak ada uji tuntas. Kalau resiko tinggi, uji tuntasnya lebih ketat. Jadi kita mengantisipasi itu," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya