Standard Chartered Terbitkan Panduan Aturan Layanan Uang Elektronik di 8 Negara, Termasuk Indonesia

Standard Chartered terbitkan kerangka peraturan dan skema perizinan terkait sistem pembayaran dan layanan uang elektronik di delapan negara di Asia, Afrika, dan Timur Tengah, termasuk Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Mar 2024, 18:46 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 18:30 WIB
Standard Chartered
Standard Chartered (Wikipedia)

Liputan6.com, Jakarta Standard Chartered, bekerja sama dengan firma hukum global, Allen & Overy menerbitkan edisi kedua dari laporan Guide to Payment Regulations, yang memberikan gambaran tentang kerangka peraturan dan skema perizinan terkait sistem pembayaran dan layanan uang elektronik di delapan negara di Asia, Afrika, dan Timur Tengah, termasuk Indonesia.

Adapun panduan ini bertujuan untuk mendukung korporasi serta fintech dalam menavigasi lanskap sistem pembayaran yang berkembang pesat dan memungkinkan mereka mempertimbangkan berbagai faktor yang berdampak ketika mereka hendak memperluas jaringan bisnis mereka ke negera lain.

“Dunia pembayaran digital yang berkembang pesat saat ini yang merupakan akibat dari meningkatnya digitalisasi model bisnis dan perubahan preferensi konsumen telah menyebabkan sejumlah pembaruan peraturan oleh regulator, dalam rangka mengimbangi pertumbuhan tersebut dan memastikan ketahanan dan keamanan yang berkelanjutan di ekosistem keuangan secara keseluruhan,” jelas Head of Transaction Banking, Standard Chartered Indonesia Jenny Tantono, dikutp Kamis (21/3/2024).

Edisi kedua ini merupakan lanjutan dari edisi pertama 1 yang fokus pada delapan negara Asia dan kini telah diunduh lebih dari 1.000 kali sejak diluncurkan pada bulan September 2023 lalu.

Selain memberikan ringkasan tentang peraturan pembayaran dan layanan uang elektronik yang spesifik untuk pasar tertentu, panduan ini juga memanfaatkan keahlian Standard Chartered dan Allen & Overy dalam menangani isu-isu yang paling sering dihadapi korporasi dan fintech ketika mereka mengembangkan bisnisnya baik di dalam maupun luar negeri.

Salah satu pertanyaan utama yang dibahas dalam laporan ini adalah apakah persyaratan lisensi berlaku untuk platform eCommerce B2B. 1 Edisi pertama laporan Guide to Payment Regulations mencakup China, Hong Kong, India, Malaysia, Korea Selatan, Thailand, Taiwan dan Singapura.

Pembayaran adalah salah satu aspek yang paling mengalami perubahan dalam industri jasa keuangan karena inovasi teknologi yang terus berkembang dan pertumbuhan pesat perusahaan fintech beserta solusi alternatif yang mereka tawarkan.

 

Perubahan Peraturan

Standard Chartered
Standard Chartered Bank (iStockphoto)

Hal ini tercermin dari seringnya terjadi peninjauan dan perubahan peraturan pembayaran untuk memastikan bahwa ekosistem keuangan tetap aman dan terlindungi. Oleh karena itu, untuk bisa selalu mengikuti perkembangan peraturan pembayaran menjadi sebuah tantangan bagi korporasi dan fintech yang ingin menyediakan atau memfasilitasi layanan pembayaran khususnya di wilayah Asia, Afrika, dan Timur Tengah.

“Standard Chartered sangat mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang digagaskan Bank Indonesia, yang bertujuan untuk membentuk ekosistem perekonomian dan keuangan digital pada tahun 2025. Hal ini tercermin dalam peningkatan dan investasi berkelanjutan kami pada solusi Cash Management yang kami tawarkan, serta inisiatif-inisiatif yang mengedepankan pengembangan industri seperti peluncuran laporan Guide to Payment Regulations ini,” tambahnya.

 

Daftar Negara

Edisi kedua dari laporan Guide to Payment Regulations ini mencakup Bangladesh, Nigeria, Filipina, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Indonesia, dan Vietnam.

“Berkat upaya kolektif antara Standard Chartered, tim A&O, dan firma hukum lokal yang terpercaya, kami telah berupaya memperluas cakupan yurisdiksi panduan sistem pembayaran ini dengan memanfaatkan respon baik yang telah kami terima dalam satu tahun terakhir. Kami berharap laporan ini dapat terus memberikan panduan yang komprehensif dan praktis untuk membantu klien Standard Chartered agar dapat lebih memahami peluang dan tantangan dalam memperluas penawaran layanan pembayarannya di seluruh wilayah," Lead Partner Allen & Overy, Shuhui Kwok:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya