Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali menggelar Indonesia Sustainibility Forum atau ISF 2024 yang akan dilaksanakan di JCC Senayan, Jakarta pada 5-6 September 2024. Ini merupakan kedua kali setelah Indonesia jadi tuan rumah ISF 2023 yang diselenggarakan pada 4-5 September 2023.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, lantaran permintaan yang sangat besar, Indonesia kembali diminta untuk mengadakan ISF secara annual atau tahunan.
"Jadi tahun ini kita melanjutkan lagi, supaya naik kelas kita tambahkan ini jadi Indonesia International Sustainibility Forum," ujar Rachmat dalam sesi konferensi pers ISF 2024 di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Rachmat menyampaikan, Indonesia turut mengundang 250 lebih pembicara dan pejabat global tingkat tinggi, termasuk kepala negara dan menteri dari Singapura, Malaysia, China, India, Brazil, hingga negara kota Vatikan.
"Kita mengundang 250 pembicara serta beberapa kepala negara dan tingkat menteri dari berbagai negara. Mungkin pesertanya kita estimate bisa 5.000, dan ada lebih dari 20 topik yang akan kita bicarakan dalam bentuk sustainibility, dekarbonisasi," paparnya.
Secara umum, Rachmat mengutarakan, ISF 2024 akan membawa 9 topik besar yang terangkum ke dalam 5 pilar dan 4 penggerak utama dari sektor finansial dan non finansial.
Adapun kelima pilar tersebut, mulai dari transisi energi, energi hijau, biodiversitas dan konservasi alam, hidup berkelanjutan, dan ekonomi biru.
Sementara 4 penggerak utama dari sektor finansial dan non finansial, meliputi pembiayaan hijau dan penetapan harga karbon, teknologi, sumber daya manusia, hingga kebijakan dan kolaborasi internasional.
"ISF 2024 akan membahas berbagai aspek pembangunan berkelanjutan dan mengajak seluruh pihak pemerintah, lebih dari 100 pelaku usaha, hingga lebih dari 10 institusi pendidikan nasional dan internasional," tutur Rachmat.
Genjot Investasi, Pemerintah Revisi Target TKDN Mobil Listrik
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023, sebagai revisi dari Perpres No 55 Tahun 2019, terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam beleid tersebut, selain disahkan pembebasan pajak untuk impor utuh alias CBU mobil listrik, juga disebutkan terkait target penggunaan TKDN untuk mobil listrik juga diundur.
Dalam pasal 8 Perpres No 55 Tahun 2029, dan telah diubah di Perpres No 79 Tahun 2023, mengatur terkait TKDN beserta batas waktu pelaksanannya.
Pemerintah juga menetapkan, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi KBL roda dua dan/atau roda tiga antara tahun 2019-2026 minimum 40 persen, 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
Sedangkan bagi KBL roda empat, penggunaan TKDN diatur yakni tahun 2019-2021 minimum 35 persen, tahun 2022-2026 minimum 40 persen, tahun 2027-2029 minimum 60 persen, serta tahun 2030 dan seterusnya minimum 80 persen.
“Perhitungan kandungan lokal atau TKDN untuk kendaraan listrik diusulkan diubah menjadi: pada periode 2020-2029, untuk komponen utama 50 persen, sedangkan pada 2030 seterusnya meningkat menjadi 60 persen,” kata Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Hendro Martono, dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Hendro menjelaskan, skema penghitungan bobot TKDN untuk komponen pendukung masih tetap 10 persen. Sedangkan, bobot TKDN untuk kegiatan pengembangan dan riset akan diturunkan dari semula 20 persen menjadi 10 persen pada 2030. Justru sebaliknya, Pemerintah menaikkan bobot TKDN untuk komponen perakitan menjadi 20 persen, dari sebelumnya 10 persen.
Advertisement
3 Tahapan
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, pada dasarnya perhitungan TKDN dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, yaitu penciptaan pasar sampai 2026 guna menarik investasi baru melalui perakitan KLBB dalam bentuk terurai lengkap (completely knocked down/CKD).
Tahapan kedua, penetrasi industri pada 2027-2029 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan paket baterai dan modul untuk industri KBLBB dalam negeri.
Selanjutnya, tahapan ketiga adalah melalui pendalaman industri pada 2030 yang dilakukan dengan cara mewajibkan penggunaan komponen utama, yakni battery cells dari dalam negeri.
"Jadi, pemerintah melakukan penyesuaian dalam perhitungan TKDN pada aspek pengecatan dan penyambungan sehingga industri KBLBB dapat lebih mudah mencapai proporsi nilai TKDN pada aspek perakitan dengan maksimal," pungkasnya.