Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II, yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 terhitung efektif sejak 31 Januari 2024.
Pembubaran tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
Baca Juga
Dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (4/4/2024), pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II dengan alasan bahwa Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
Advertisement
KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II, yaitu sebagai berikut:
Ketua:
- Herrison Togatorop
Anggota:
- Eef Syaeful Amien, SE
- Euis Rina Rismayanti, SE
- Heri Hermawan, SEÂ
- Bimo Tri PutrantoÂ
- Iir SyahrilÂ
- Drs. H. E. Ruchjana, S.SosÂ
- Kaswa,SE, MMÂ
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Â
Â
OJK: 5 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, menyebut hingga Maret 2024 masih ada lima perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.
"Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum," kata Agusman, dikutip Kamis (4/4/2024).
Sementara, untuk Penyelenggara P2P Lending, masih terdapat 8 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
Oleh karena itu, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha.
Upaya OJK
Tak hanya itu saja, OJK juga telah melakukan supervisory action dan enforcement kepada perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai timeline yang disetujui.
Disisi lain, OJK akan terus menguatkan tata kelola melalui kegiatan bersama stakeholders di seluruh Indonesia, khususnya sektor jasa keuangan, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, civitas academica dan stakeholders lainnya di beberapa daerah.
Untuk memperkuat sektor ini, OJK juga sudah meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan perusahaan pembiayaan periode 2024-2028 pada tanggal 5 Maret 2024.
"Hal ini sebagai upaya mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," pungkasnya.
Â
Advertisement
OJK Beri Sanksi ke 45 Pihak di Pasar Modal, Termasuk Denda Rp 17,27 Miliar
Sebelumnya diberitakan, sepanjang periode Januari hingga Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, keuangan derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).
"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak," kata Inarno.
Adapun sanksinya terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 17,275 miliar, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan dan 1 pencabutan orang perseorangan, 2 peringatan tertulis.
Kemudian, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 15,742 miliar kepada 179 pelaku Jasa Keuangan di pasar modal, dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Disisi lain, Inarno menyampaikan bahwa masih ada 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai pendanaan mencapai Rp 59,68 triliun.
"Antusiasme penghimpunan dana di pasar modal juga masih terlihat, dari nilai penawaran umum sebesar Rp 48 triliun dengan emiten baru tercatat sebesar 15 emiten hingga 28 Maret 2024. Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 59,68 triliun," pungkasnya.