Permendag Baru, Impor 7 Komoditas Ini Tak Perlu Lagi Pertimbangan Teknis Kemenperin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Mei 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 16:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melepas langsung puluhan ribu kontainer tertahan di pelabuhan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ikut terlibat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melepas langsung puluhan ribu kontainer tertahan di pelabuhan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ikut terlibat dalam pelepasan yang berlangsung hari ini, Sabtu (18/5/2024). (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.

Permendag 8 Tahun 2024 ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis (pertek).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengungkapkan dua aturan utama penyesuaian dari Permendag 8 Tahun 2024. Pertama, terdapat tujuh kelompok barang atau komoditas impor yang kini tidak memerlukan lagi pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.

"Dalam pengaturan impor melalui perubahan permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya," kata Budi dalam acara konferensi pers Permendag 8 2024 di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Daftar 7 Komoditas

Budi merinci, tujuh komoditas impor yang tidak perlu melampirkan peraturan teknis (pertek) ialah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga.

Kemudian, kelompok barang alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup.

"Kini pengaturannya (tujuan kelompok barang) adalah tidak diperlukan pertimbangan teknis atau pertek dari Kementerian Perindustrian," tegasnya.

Kedua, Permendag 8 2204 mengembalikan pengaturan Persetujuan Impor (PI) untuk kelompok barang komplementer, tes pasar, dan purna jual sesuai Permendag nomor 20 tahun 2021 juncto 25 tahun 2002. Dengan ini, kelompok barang tersebut tanpa memerlukan pertimbangan teknis lagi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Sehingga pertek sebagai persyaratan persediaan impor tersebut untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. Dengan demikian persyaratan pertek tersebut dikeluarkan dari lampiran permendag Nomor 8 Tahun 2024," tegas Budi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sebelumnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menumpang sebuah truk saat melepaspuluhan ribu kontainer tertahan di pelabuhan, Sabtu (18/5/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menumpang sebuah truk saat melepaspuluhan ribu kontainer tertahan di pelabuhan, Sabtu (18/5/2024). (Arief/Liputan6.com)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas masih tertahan di pelabuhan. Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Airlangga menyebut, sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya. Komoditas yang tertahan importasinya tersebut masih memerlukan persetujuan impor (Pl) dan peraturan teknis yang diatur dalam Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024.

"Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perijinan impor (berupa pertek), terdapat kendala dalam proses perijinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer," bebernya.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024. Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh (7) kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup.

Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya