Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan peluang perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia hingga cadangan tambang habis. Bahkan, proses pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini memuat perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga
Ketentuan mengenai perpanjangan izin tambang tertuang dalam pasal 195A dan 195B. Ketentuan ini diteken Kepala Negara pada 30 Mei 2024, dan langsung berlaku pada waktu yang sama.
Advertisement
Melalui aturan itu, pemerintah bisa memberikan perpanjangan izin dengan catatan adanya tambahan porsi saham sebesar 10 persen kepada pemerintah. Dengan begitu, saham milik pemerintah di PT Freeport Indonesia bisa menjadi 61 persen.
Pasal 195A menyebutkan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Sementara itu, pada Pasal 195B ayat (1) mengatur tentang kriteria untuk mendapatkan perpanjangan izin. Setidaknya ada 6 poin yang perlu dipenuhi.
"IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit," sebagaimana dikutip, Sabtu (1/6/2024).
Poin a mensyaratkan, memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri. Poin b menyebut memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
"(Poin c) sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia; d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN," sebagaimana tertulis di poin c dan d Pasal 195B ayat (1).
Lalu, poin e menyebut mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan poin f menyebut memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk: 1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan 2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
Bisa Diperpanjang Hingga Cadangan Habis
Perpanjangan IUPK bagi PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang hingga cadangan tambang habis. Ini tertuang dalam Pasal 195B ayat (2). Kemudian, pada ayat (3) menetapkan waktu maksimal pengajuan perpanjangan IUPK. Saat ini, PTFI sendiri punya izin hingga 2041 mendatang.
"(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," sebagaimana dikutip.
"(3) Permohonan perpanjangan izrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," isi Pasal 195B ayat (3).
Kemudian, ayat selanjutnya menetapkan benerapa dokumen yang perlu disertakan dalam permohonan perpanjangan izin. Diantaranya meliputi:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
Advertisement
Persetujuan Menteri
Selanjutnya pada ayat (5) menetapkan, Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
Pada ayat (6) tertuang, Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
"Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan," tulis pasal 195B ayat (7).