Menko Muhadjir Effendy Sebut Bansos Diberikan untuk Keluarga Penjudi Online

Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan, yang dimaksud dengan korban yang dapatkan bansos karena judi online bukan penjudi tetapi pihak yang dirugikan karena penjudi.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Jun 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2024, 19:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, bantuan sosial (bansos) dapat diberikan untuk keluarga penjudi online dan sesuai ketentuan. (Foto: Kemenkes RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, bantuan sosial (bansos) dapat diberikan untuk keluarga penjudi online dan sesuai ketentuan.

Muhadjir menegaskan, yang dimaksud dengan korban bukan penjudi. Namun, korban itu yang alami kerugian karena perbuatan penjudi online.

"Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban yang pinjam," kata Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Muhadjir menuturkan, dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

"Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan, kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” ujar dia.

 

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan sambutan pada acara 'Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penyediaan Bahan Baku Fraksionasi Plasma' di Wisma PMI Jakarta, Rabu (14/6/2023). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)

Muhadjir juga menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang di dalamnya menekankan pencegahan dan penindakan kepada para pelaku atau penjudi.

"Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu," kata dia.

Muhadjir menuturkan, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.

"Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial banyak sekali, dan secara langsung, saya sudah tanya Bu Mensos, sudah ada (skema) sebetulnya, tetapi memang tidak spesifik. Karena di sana ada juga yang korban narkoba, korban kekerasan, jadi memang belum ada penanganan spesifik, tetapi sudah ada memang mereka-mereka yang menjadi korban judi online ini,” kata dia.

Mengapa Dibentuk Satgas Pemberantasan Judi Online?

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.

"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu, 15 Juni 2024.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri.

Adapun Ketua Harian Pencegahan bertugas:

-Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;

- Mengkoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;

- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; danmelaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

 

Apakah Judi Online Dilarang?

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Begini Tanggapan KPAI
Ilustrasi judi online. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Selain itu, Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan bersiap bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Untuk kegiatan perjudian online, pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Apa Saja yang Termasuk Judi Online?

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Mengutip Bola.com, berikut jenis-jenis judi online

Permainan Kasino

Poker Online: Permainan kartu populer yang dimainkan melawan pemain lain atau komputer.

Blackjack Online: Permainan kartu di mana pemain mencoba mengalahkan dealer dengan mendapatkan nilai kartu mendekati 21.

Roulette Online: Permainan di mana pemain bertaruh pada nomor atau warna tertentu pada roda yang berputar.

Baccarat Online: Permainan kartu di mana pemain bertaruh pada tangan pemain atau banker untuk menang.

Mesin Slot Online: Permainan mesin slot yang menawarkan berbagai tema dan fitur bonus.

Craps Online: Permainan dadu di mana pemain bertaruh pada hasil lemparan dadu.

Taruhan Olahraga

Taruhan Sepak Bola: Bertaruh pada hasil pertandingan sepak bola, termasuk skor akhir, pencetak gol, dan berbagai opsi lainnya.

Taruhan Basket: Bertaruh pada hasil pertandingan basket, termasuk NBA dan liga lainnya.

Taruhan Balapan Kuda: Bertaruh pada kuda yang akan menang dalam balapan.

Taruhan Tenis: Bertaruh pada hasil pertandingan tenis.

Taruhan Esports: Bertaruh pada hasil pertandingan video game kompetitif.

Lotere dan Undian

Lotere Online: Membeli tiket lotere dan memilih nomor untuk peluang memenangkan jackpot.

Keno: Permainan lotere di mana pemain memilih angka dan berharap mereka cocok dengan angka yang diundi.

Bingo Online

Bingo Tradisional: Pemain membeli kartu bingo dan menandai nomor yang dipanggil, berharap untuk mendapatkan pola yang menang.

Bingo Variasi: Versi bingo dengan aturan dan pola yang berbeda.

Permainan Keterampilan

Rummy Online: Permainan kartu di mana pemain mencoba membuat kombinasi kartu tertentu.

Domino Online: Permainan di mana pemain mencocokkan angka pada ubin domino. 

 

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya