Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Pemecatan Ketua KPU ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy'ari.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2024, 12:57 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 11:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sampaikan testimoni Pemilu Serentak di lapangan Murjani Kota Banjarbaru, Senin (27/05/2024) malam. (Liputan6.com/Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Pemecatan Ketua KPU ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy'ari.

Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim Asy'ari mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.

Hasyim juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2024.

Harga kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 324 juta, harta bergerak lain Rp 870 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,1 miliar.

Hasyim Asy'ari juga diketahui tidak memiliki utang.

Berapa Gaji Ketua KPU?

Komisioner KPU RI Jalani Sidang Etik DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ini rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:

KPU Pusat

  • Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
  • Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000

KPU Provinsi

  • Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000.
  • Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000

KPU Kabupaten/Kota

  • Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000
  • Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000

 

Pelanggaran Kode Etik

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Pastikan Kesiapan Debat Pertama Capres/Cawapres Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/12/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Maria menyebut, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Menurutnya, sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya.

"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.

Maria mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.

 

Terbukti Cabul, Hasyim Asy'ari Dipecat Sebagai Ketua KPU

Hasyim Asy’ari dan Idham Holik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik saat memberikan keterangan terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (19/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Atas perkara itu, DKPP kini menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Tak hanya itu, sebelumnya Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sorotan lantaran aksinya yang diduga melanggar etik karena terkait asusila seorang wanita.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya