Ternyata Ini Penyebab Indonesia Banjir Barang Impor Ilegal

Menteri Perdagangan (Mendag) membongkar alasan maraknya peredaran barang impor ilegal di pasar Tanah Air. Itu didapati setelah ia melihat adanya perbedaan data terkait peredaran barang impor milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan otoritas dari negara asal.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 16 Jul 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 17:30 WIB
Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 80 Miliar
Simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan (Mendag) membongkar alasan maraknya peredaran barang impor ilegal di pasar Tanah Air. Itu didapati setelah ia melihat adanya perbedaan data terkait peredaran barang impor milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan otoritas dari negara asal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) membongkar alasan maraknya peredaran barang impor ilegal di pasar Tanah Air. Itu didapati setelah ia melihat adanya perbedaan data terkait peredaran barang impor milik Badan Pusat Statistik (BPS) dan otoritas dari negara asal.

Temuan ini didapatnya usai melakukan perbincangan dengan sejumlah pelaku usaha, terkait peredaran barang impor ilegal yang berpotensi mematikan sektor industri di dalam negeri semisal tekstil hingga elektronik.

"Ternyata setelah kita tekuni, kita undang asosiasi, ada Kadin, HIPMI, Apindo, Hippindo, kita diskusi panjang dengan mereka, kita menemukan ada perbedaan data yang sangat besar antara data resmi BPS dengan data dari negara asal," ujar Mendag di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, kelemahan data membuat barang ilegal terus membanjiri pasar domestik. Sebagai perumpamaan, ia menyebut stok barang kiriman dari negara asal jumlahnya bisa tiga kali lebih besar dibanding data yang dihimpun BPS.

"Jadi data resmi mengenai pakaian jadi, kalau kita cek BPS impor kita USD 116 juta. Itu baru pakaian. Tapi kalau kita cek ke sana, negara asal itu USD 356 juta, berarti hampir 2-3 kalinya. Kalau dicek lagi, alas kaki misalnya, dari sana bisa dua kalinya. Jadi cukup tinggi," ungkapnya.

"Saya kira underground itu lah yang tidak terkendali karena kita tidak punya datanya. Kita nanti mulai dari hilir, cek, abis itu kita telusuri. Apalagi tadi pak Jaksa Agung mengatakan, sebetulnya kita sudah tahu simpul-simpul besarnya," tegas Mendag.

Pembentukan Satgas

Oleh karenanya, ia mendorong agar pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal bisa dipercepat pada pekan ini. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan instansi terkait semisal Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, hingga asosiasi pelaku usaha.

"Oleh karena itu, kami minta dukungan dari pak Jaksa Agung. Kita akan bikin tim segera untuk melihat lapangan. Setelah ditemukan tentu kita akan serahkan proses hukum kepada Kejaksaan, agar kita bisa mengurangi yang barang-barang masuk secara ilegal ini," pungkas Mendag.

 

 

Indonesia Darurat Impor Ilegal, Mendag Temui Jaksa Agung

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan perlunya langkah tegas untuk menanggulangi masalah impor ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan perlunya langkah tegas untuk menanggulangi masalah impor ilegal (dok: Siti Ayu)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (16/7/2024). Tujuannya, untuk mempercepat pembentukan satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal. 

Zulkifli Hasan menilai Indonesia saat ini darurat impor ilegal. Oleh karenanya, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan instansi terkait bakal mempercepat pembentukan Satgas Impor Ilegal. 

"(Pembentukan Satgas Impor Ilegal) lebih cepat lebih bagus. Mudah-mudahan minggu ini, karena sudah keadaan darurat," ujar Mendag di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam pembentukan task force ini, lanjut Mendag, pihaknya akan berfokus kepada 7 barang impor ilegal yang marak bertebaran di pasar Tanah Air. Antara lain, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. 

Tak hanya Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan setelahnya akan lanjut bertandang ke instansi terkait lain serta asosiasi pengusaha untuk mempercepat pembentukan Satgas Impor Ilegal. 

"Tentu yang pertama saya datang, Kejaksaan, Kepolisian, kementerian terkait, (Kementerian) Perindustrian, Kadin. Jadi dari para pelaku usaha dan pengusaha jadi satu di bawah Kadin," kata Mendag. 

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya juga telah menindak sejumlah kasus terkait barang impor ilegal. Jumlahnya ditenggarai bahkan lebih banyak dari 7 produk yang diminta. 

"Alhamdulillah kita bersinergi nanti dengan Perdagangan. Saya mengharapkan ini nanti bukan hanya gebrakan, tapi sampai tuntas ke akar-akarnya, karena kita tahu jaringan-jaringannya. InsyaAllah saya akan dukung apa yang disampaikan pak Menteri Perdagangan," tuturnya. 

Satgas Impor Ilegal Siap Beraksi dalam Waktu Dekat, Tinggal Tunggu Paraf Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau puluhan kontainer berisi barang impor ilegal, di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau puluhan kontainer berisi barang impor ilegal, di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). (Elza/Liputan6.com)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantas impor ilegal dalam waktu dekat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembentukan Satgas Impor Ilegal tinggal menunggu paraf dari (Mendag) Zulkifli Hasan untuk bisa segera beraksi.

"Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini sudah terbentuk. Draft finalnya sudah ada, tinggal tunggu persetujuan Menteri Perdagangan, tanda tangan, langsung kita kerja," ujar Bara di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (15/7/2024).

Tak hanya dari Kemendag, Satgas Impor Ilegal ini akan jadi tim gabungan antar kementerian/lembaga lain. Mulai dari Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Kepolisian, asosiasi pengusaha, hingga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Bara melanjutkan, Kemendag telah mengidentifikasi apa saja penyebab penting yang membuat barang-barang impor bersifat ilegal bisa masuk dengan mudah ke pasar domestik.

"Ini masalah complicated. Untuk itu kami Kemendag dan kementerian/lembaga lain menyusun satgas yang melibatkan kementerian/kementerian lain untuk meng-address masalah barang-barang ilegal," ungkapnya.

Usai mendapat masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), hingga asosiasi pertekstilan, Kemendag menemukan fakta bahwa produk impor ilegal sudah terlampau membanjiri pasar dalam negeri.

"Data ekspor yang kita miliki itu gap-nya sangat besar, itu karena barang-barang yang masuk secara ilegal," tegas Bara.

"Ini satu hal yang membuat industri lokal tidak bisa berkompetisi karena banyak barang-barang impor bersifat ilegal yang harga jualnya jauh lebih murah dibanding barang-barang produksi dalam negeri ini. Mudah-mudahan tim (Satgas Impor Ilegal) ini minggu ini selesai," pungkasnya.

 

Kemenperin Susun Solusi Lindungi Industri Tekstil Lokal, Minta Impor Pakaian Bekas Diberantas

Pabrik Tekstil
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia. Faktanya, fasilitas ini telah memainkan peran penting dalam mendukung dan memajukan industri tekstil di Indonesia. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun sederet solusi untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Termasuk dengan memberikan kebijakan ketat hingga memberantas impor pakaian bekas (thrifting).

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menyampaikan kondisi industri lokal yang babak belur imbas banjirnya produk impor. Maka, dia menyusun sejumlah langkah mitigasi.

"Pertama pasti kita harus aktif mengenakan instrumen tariff barrier dan juga non-tariff barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri," kata Reni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Dia juga meminta ada pengetatan penjualan produk impor di marketplace hingga media sosial. Reni turut menyoroti upaya pemberantasan impor ilegal pakaian jadi atau pakaian bekas.

"Kemudian yang gak kalah penting bagaimana kita terus menegakkan dan memberantas pakaian impor ilegal dan pakaian bekas, pengawasan ketat juga penjualan melalui marketplace, dan juga kebijakan-kebijakannya, marketplace dan juga sosial media," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya