Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan, revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini untuk memproses masalah teknis.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 12 Mar 2025, 19:14 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 19:14 WIB
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan akan melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.(Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan akan melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait impor tekstil dan produk tekstil.

"Setiap perubahan permendag impor terutama Permendag Nomor 8 juga melibatkan pelaku usaha," ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Budi menegaskan, kebijakan yang dicantumkan dalam Permendag tersebut harus memberikan manfaat bagi industri dari hulu hingga hilir.  Maka dari itu, pelaku usaha harus dilibatkan dalam pembuatan kebijakan terutama terkait dengan impor.

Selain pelaku usaha, Mendag Budi menambahkan, revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini untuk memproses masalah teknis.

"Jadi industri hulu hilir, kemudian importir harus ketemu dulu. Kita harus mencari solusi yang tepat, seperti apa kebijakan impornya gitu. Ini yang memerlukan waktu," jelas Mendag Budi.

Sebelumnya, Mendag Budi Santoso mengungkapkan sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi Permendag 8 Tahun 2024 akan dilakukan mengacu pada pengaturan untuk tiap komoditas. 

Komoditas itu terutama untuk pakaian jadi, yang dianggap telah membuat industri tekstil dalam negeri megap-megap, seperti dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Kita akan selalu review per komoditi. Misalnya pakaian jadi dulu, besok apa, dan sebagainya. Kemarin kan pembahasannya baru pakaian jadi. Jadi kita evaluasi," ujar Mendag Budi pada Januari 2025.

Libatkan Industri hingga Konsumen

Dalam penyusunan revisi Permendag 8/2024, Mendag juga mengajak seluruh stakeholder terkait ikut terlibat. Baik dari industri hulu, hilir, hingga pihak konsumen.

"Jadi semua harus bicarakan bareng-bareng, solusinya seperti apa. Jangan sampai nanti hanya beberapa pihak yang diuntungkan, tapi bareng-bareng lah kita selesaikan," ungkap Budi Santoso.

Berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan stakeholder, Kementerian Perdagangan tengah mencari formulasi yang tepat sebagai peraturan pengganti. Hal ini dengan harapan, pelaku usaha bisa menerima tata cara, prosedur, hingga persyaratan baru itu dengan baik.

"Jangan sampai nanti Permendag keluar, ada banyak yang enggak setuju. Jadi kita bicara di depan saja," ucapnya.

Promosi 1

Pengusaha Kritisi Wacana Revisi Permendag 8/2024, Apa Alasannya?

Sebelumnya, Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) menegaskan dukungannya terhadap Permendag 8/2024 yang dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan pelaku usaha dan industri elektronika nasional.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI, dengan topik utama mengenai evaluasi ketentuan impor produk elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.

Sekretaris Jenderal PERPRINDO, Andy Arif Widjaja, mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerbitkan Permendag 8/2024 yang telah mendorong peningkatan investasi di sektor elektronika, khususnya pendingin ruangan (AC).

Hal ini tercermin dari meningkatnya belanja barang modal berupa mesin-mesin baru selama 2023 dan 2024, sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Kebijakan Ekspor & Impor Kementerian Perdagangan RI.

Banyak anggota PERPRINDO seperti SHARP, DAIKIN, MIDEA, dan HAIER telah berinvestasi dalam pembangunan pabrik AC di Indonesia, dengan prospek pertumbuhan yang terus berlanjut.

Bisa Hambat Industri

Namun, adanya wacana revisi Permendag 8/2024 dan kembali ke Permendag 36/2023 dinilai dapat menghambat industri elektronik domestik.

Banyak produk elektronik, khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, masih belum dapat diproduksi dalam negeri. Jika revisi ini diberlakukan, dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan produk yang berdampak pada sektor UMKM.

Ketua Bidang Hukum & Regulasi PERPRINDO, Dewanti dari MIDEA, menekankan perlunya fokus pemerintah pada regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta program yang menarik investasi asing untuk membangun pabrik kompresor AC dan lemari es di Indonesia guna meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daya saing ekspor.

Pendapat Lainnya

Heryanto, Wakil Sekretaris Jenderal PERPRINDO dari SHARP INDONESIA, menambahkan bahwa penerapan syarat Pertek dalam Permendag 36/2023 dinilai kurang efektif karena prosesnya yang memakan waktu dan tidak memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

PERPRINDO merekomendasikan agar pemerintah tetap menggunakan mekanisme Persetujuan Impor (PI), yang terbukti efektif dalam mengawasi volume impor serta menarik investor baru.

Selain itu, pemerintah juga telah memperketat impor AC dan lemari es melalui pemberlakuan regulasi SNI wajib dalam Permenperin No. 7/2025.

Meski demikian, implementasi Permenperin No. 7/2025 masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut. Salah satu kendala utama adalah belum adanya laboratorium uji yang ditunjuk sejak regulasi ini diterbitkan, sementara industri harus segera beradaptasi dalam masa transisi yang hanya diberikan selama enam bulan sejak 24 Januari 2025.

Perlu Pengecualian

PERPRINDO juga menyoroti perlunya pengecualian SNI untuk produk dengan ruang lingkup berbeda, barang contoh, dan riset, yang saat ini masih menunggu peraturan turunan dari Dirjen terkait.

PERPRINDO berharap pemerintah tetap fokus pada implementasi regulasi SNI dan mempertahankan mekanisme PI dalam Permendag 8/2024.

Kebijakan ini telah terbukti meningkatkan investasi pabrik AC dalam negeri dan mengurangi impor secara signifikan. Budi Mulia, Wakil Ketua Umum PERPRINDO dari DAIKIN, yang baru saja menyelesaikan pembangunan pabrik AC senilai Rp3,3 triliun di Cikarang, menegaskan bahwa kebijakan yang konsisten akan mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, PERPRINDO meminta pemerintah mempertimbangkan kembali revisi Permendag 8/2024 agar tidak menghambat pertumbuhan industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya