Angkasa Pura I Gabung dengan Angkasa Pura II Mulai 1 September 2024

Angkasa Pura II akan berubah menjadi Angkasa Pura Indonesia. Setelah perubahan itu, Angkasa Pura I akan masuk ke entitas baru tersebut.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Jul 2024, 16:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 16:45 WIB
Soekarno-Hatta.
Hiruk pikuk Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Angkasa Pura II)

Liputan6.com, Jakarta - Proses penggabungan atau merger PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) semakin mendekat babak akhir. Targetnya, penggabungan mulai efektif pada September 2024 dan seluruh prosesnya rampung Maret 2025 mendatang.

Mengutip dokumen keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia (BEI), tahapan penggabungan di tahun ini dimulai dengan langkah penggantian nama. Berikutnya, diikuti dengan pengalihan saham hingga penyelesaian tahapan administratif lainnya.

Saat ini, Angkasa Pura I dan AP II berada di bawah naungan PT Angkasa Pura Indonesia dalam ekosistem subholding aviasi di dalam Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney. Berikutnya, Angkasa Pura Indonesia (API) akan berganti nama menjadi Angkasa Pura Nusantara.

Sementara itu, AP II kemudian akan berubah menjadi Angkasa Pura Indonesia. Setelah perubahan itu, AP I akan masuk ke entitas baru tersebut.

“Akan dilakukan penggabungan PT Angkasa Pura I ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II di mana PT Angkasa Pura Indonesia tersebut akan bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan,” sebagaimana dikutip dalam dokumen tersebut, Rabu (24/7/2024).

Masih dalam dokumen yang sama, nantinya porsi kepemilikan Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) juga akan berubah. Dimana saham mayoritas Seri B akan digenggam InJourney sebanyak 52,07 persen dan 47,92 persen dikempit Angkasa Pura Nusantara, sedangkan Negara Republik Indonesia mengantongi saham Seri A sebesar 0,000006 persen.

Atas penggabungan ini pula, Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) akan melakukan penyesuaian susunan anggaran dasar perusahaan.

Efektif Berlaku September 2024

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta
PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 24 Oktober 2021 memberlakukan ketentuan atau syarat baru naik pesawat bagi penumpang pesawat rute domestik. Dok AP II

Sementara itu, proses penggabungan ini ditarget mulai efektif pada 1 September 2024 mendatang. Adapun, tanggal efektif merupakan waktu penerbitan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia atas perubahan anggaran dasar PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini.

Masih pada dokumen yang sama, rencana penutupan laporan posisi keuangan (clossing account) pada AP I maupun Angkasa Pura Indonesia (eks AP II) dilakukan pada 31 Agustus 2024. 

"Sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) PT Angkasa Pura Indonesia yang sebelumnya bernama PT Angkasa Pura II setelah efektifnya pelaksanaan penggabungan adalah per tanggal 1 September 2024.

 

Status Hukum Berakhir

Adapun, peoses penyesuaian sertifikasi bandara dari yang sebelumnya dikelola AP I akan berubah menjadi atas nama Angkasa Pura Indonesia. Proses ini akan berjalan mulai 1 September 2024 hingga 1 Maret 2025 mendatang.

“Dengan dilaksanakannya penggabungan, maka status badan hukum PT Angkasa Pura I akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya, kegiatan-kegiatan usaha yang dilaksanakan saat ini oleh PT Angkasa Pura I, termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh PT Angkasa Pura Indonesia,” seperti dikutip.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya