Kemenhub Tekankan Pentingnya Optimalisasi PNBP dari Sektor Kelautan

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut gencar mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jul 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 15:15 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut gencar mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut gencar mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan (dok: Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut gencar mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kelautan, khususnya yang bersumber dari terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), dan bangunan di atas air.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah bimbingan teknis penggunaan perairan yang digelar hari ini.

Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para petugas dalam mengawasi serta memungut PNBP secara tepat.

Direktur Kepelabuhanan Kemenhub, Muhammad Masyhud, mengungkapkan bahwa jumlah terminal khusus dan TUKS yang beroperasi di Indonesia cukup besar.

Potensi PNBP yang terkandung di dalamnya pun sangat signifikan. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan PNBP ini, seperti kurangnya pemahaman regulasi dan ketidakakuratan dalam perhitungan luas penggunaan perairan.

"Ketidakakuratan dalam pengukuran luas penggunaan perairan ini berdampak pada penetapan tarif yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan negara," tegas Masyhud, Jumat (26/7/2024).

Bimbingan Teknis Jadi Solusi

Melalui bimbingan teknis ini, Kementerian Perhubungan berharap dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para petugas pelabuhan mengenai tata cara perhitungan PNBP yang benar.

Harapannya, dengan pemahaman yang baik, PNBP dari sektor kelautan dapat dioptimalkan dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara.

"Kami ingin memastikan bahwa PNBP yang dipungut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada lagi celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan yang merugikan negara," tambah Masyhud.

Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online

20151012-Kemenhub
Gedung Kemehub di Jakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak mau ketinggalan dalam memerangi judi online. Melalui Surat Edaran (SE) No. SE-MHB 3 Tahun 2024, Kemenhub melarang keras judi online dan segala bentuk perjudian di lingkungan instansinya.

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme para pegawai.

SE ini menyasar seluruh pegawai Kemenhub, termasuk ASN, prajurit TNI/Polri yang ditugaskan di Kemenhub, pegawai non-ASN, serta taruna/i dan mahasiswa/i di Perguruan Tinggi Kemenhub.

"Judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat mencoreng nama baik Kemenhub," tegas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

"Oleh karena itu, dibutuhkan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari judi online demi menjaga produktivitas dan kelancaran pelayanan publik," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya