Mau Dapat Keringanan Bayar PBB di Jakarta? Simak Syarat dan Caranya

Warga DKI Jakarta bisa mendapatkan keringanan pembayaran PBB. Artikel ini menjelaskan syarat dan caranya mendapat keringanan PBB.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Jul 2024, 13:52 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 13:45 WIB
Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. (dok: Humas)

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi masyarakat Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny menyatakan Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

"Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskannya, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Keringanan?

Tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.
  2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.
  3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti Anda mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, Anda bisa mengajukan pengurangan PBB.

Bagaimana Cara Mendapatkan Keringanan PBB?

Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah. Anda hanya perlu:

  • Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.
  • Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait.
  • Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.

 

Sederet Keuntungannya

2015, DKI Targetkan Penerimaan PBB Rp 8 Triliun
Suasana gedung bertingkat yang terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dengan memanfaatkan kebijakan keringanan PBB ini, Anda tidak hanya meringankan beban keuangan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Selain itu, Anda juga akan terhindar dari sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Mengapa Pemerintah Memberikan Keringanan PBB?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk:

  • Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak.
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.

 

Tips Sukses Mendapatkan Keringanan PBB

Syarat dan Tata Caranya untuk Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
  1. Baca peraturan dengan seksama: Pahami syarat dan ketentuan yang berlaku agar permohonan Anda tidak ditolak.
  2. Siapkan dokumen lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
  3. Ajukan permohonan sebelum batas waktu: Jangan tunda untuk mengajukan permohonan agar prosesnya dapat segera diproses.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya