BPH Migas Gunakan Aplikasi XStar untuk Terbitkan Surat Rekomendasi Pendistribusian BBM Subsidi dan Kompensasi

Aplikasi XStar merupakan salah satu alat kontrol penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.

oleh stella maris pada 01 Agu 2024, 08:42 WIB
Diperbarui 01 Agu 2024, 08:46 WIB
BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Aplikasi XStar merupakan salah satu alat kontrol penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna. Penggunaan aplikasi tersebut digunakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam penerbitan Surat Rekomendasi.

Tak hanya itu saja, aplikasi tersebut juga mempermudah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerbitkan Surat Rekomendasi yang digunakan masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi negara. 

"Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya," kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim/Istimewa.

Melalui aplikasi itu diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi dapat diminimalisir. Sistem ini terintegrasi antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Penugasan. Abdul mengatakan bahwa data di aplikasi itu juga dapat digunakan oleh masing-masing kepala daerah sebagai acuan pada pengajuan usulan kuota BBM ke BPH Migas. 

"Jadi tidak perlu repot menghitung kembali kuota BBM subsidi yang diperlukan karena data penggunaan BBM subsidi dan kompensasi tersebut sudah ada di database aplikasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga dapat mengontrol apakah BBM subsidi sudah digunakan sebagaimana mestinya atau ada potensi penyalahgunaan," ujar Halim seraya menambahkan, surat rekomendasi diperuntukkan bagi konsumen pengguna usaha perikanan, usaha pertanian, UMKM dan pelayanan umum.

Sinergitas antara BPH Migas, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Penugasan diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.

BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim/Istimewa.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Apabila ada pertanyaan atau kendala sehubungan dengan aplikasi surat rekomendasi ini, bisa disampaikan ke Helpdesk BPH Migas di nomor Whats App 081230000136 agar bisa ditindaklanjuti," katanya.

Kegiatan Technical Meeting yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini merupakan upaya agar aparat dan instansi penerbit Surat Rekomendasi dapat memahami dan melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hartono, menyampaikan bahwa pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu roda perekonomian masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebagai perwakilan pemerintah pusat berkewajiban membantu masyarakat dengan meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM subsidi, serta pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk konsumen pengguna. 

BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim/Istimewa.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi BPH Migas yang telah menggunakan teknologi informasi dalam penerbitan Surat Rekomendasi, agar memberikan kemudahan bagi stakeholder serta masyarakat untuk mendapatkan akses energi. Hartono juga berharap, aplikasi tersebut dapat mempermudah stakeholder dalam upaya peningkatan akuntabilitas penyaluran BBM subsidi. 

Menurutnyam akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna. 

"Alhamdulillah,  saat ini Pemerintah Provinsi Babel telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPH Migas tentang pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi. Kerja sama ini akan terus ditingkatkan," kata Hartono.


BPH Migas Minta Badan Usaha Penugasan Tingkatkan Fasilitas

BPH Migas
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7)/Istimewa.

Badan Usaha Penugasan diminta untuk meningkatkan sistem maupun sarana dan fasilitas yang ada agar pelayanan kepada masyarakat terus optimal. Hal itu disampaikan Abdul Halim disela-sela monitoring penyaluran BBM subsidi dan kompensasi ke dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bangka Tengah dan Pangkalpinang, Senin dan Selasa (29-30/7). 

"Penyaluran BBM subsidi dan kompensasi ke masyarakat itu menggunakan uang negara sehingga harus bisa kita buktikan pemanfaatannya, baik menggunakan teknologi informasi maupun sistem informasi lainnya. Misalnya seperti yang kita lakukan yaitu pengecekan QR Code, CCTV, kalibrasi peralatan, material balance, dan sebagainya," ujar Halim. 

BPH Migas mengharapkan pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan. Apabila terjadi potensi penyalahgunaan seperti satu kendaraan memiliki lebih dari satu QR Code, surat rekomendasi dipalsukan atau penggunaan kendaraan yang tidak laik jalan, dilaporkan ke Helpdesk BPH Migas agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Kami terus melakukan pembenahan, diharapkan BBM subsidi dan kompensasi ini lebih tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna," ujarnya. 

Harapan senada disampaikan Sales Area Manager Retail Bangka Belitung PT Pertamina Patra Niaga Adeka Sangtraga Hitapriya. Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan di SPBU-SPBU dan melakukan briefing kepada operator untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Untuk Surat Rekomendasi, kami juga meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. Sehingga, konsumen pengguna yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi sesuai aturan yang berlaku," kata Adeka.

 

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya