Kemenhub Beri Konsesi PT Weda Bay Port Kelola Pelabuhan Lelilef 40 Tahun

Konsesi yang diberikan kepada PT. Weda Bay Port mencakup kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penyediaan dan pelayanan jasa barang, serta pelayanan jasa lainnya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Agu 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2024, 16:00 WIB
Kemenhub memberikan hak konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef
Kemenhub memberikan hak konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef (dok: kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi memberikan hak konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk mengelola kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang penunjukan PT. Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan tersebut di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef dilakukan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Weda, Febrianto D. Iskandar, dan Presiden Direktur PT. Weda Bay Port, Xiang Binghe.

Acara ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan, pada Selasa (6/8).

Mendukung Proyek Strategis NasionalDirektur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menjelaskan bahwa Pelabuhan Lelilef dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), sebuah kawasan industri terpadu yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional di bidang kawasan industri. Kawasan ini berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

“Pelabuhan Lelilef diproyeksikan untuk mampu mengakomodasi pengiriman dan penerimaan kapal ocean going serta domestik. Kapal-kapal ini akan mengangkut bahan-bahan penting untuk IWIP seperti bahan baku, material dan alat pabrik, material dan alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batubara dengan kapasitas maksimum 3,6 juta ton per tahun,” ujar Capt. Antoni, Selasa (6/8/2024).

Manfaat Ekonomi dan Pengembangan Infrastruktur

Dengan konsesi ini, diharapkan akan ada peningkatan pendapatan konsesi dari BUP PT. Weda Bay Port kepada Pemerintah sebagai PNBP.

Selain itu, proyek ini juga diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah dan Maluku Utara secara keseluruhan.

“Saya berharap UPP Weda dan PT. Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, penting juga untuk berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan pemerintah daerah guna memajukan perekonomian lokal,” tambah Dirjen Antoni.

 

Rincian Konsesi

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Konsesi yang diberikan kepada PT. Weda Bay Port mencakup kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penyediaan dan pelayanan jasa barang, serta pelayanan jasa lainnya di area konsesi seluas ± 42.000 m².

Jangka waktu konsesi ini adalah 40 tahun dengan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya