Jokowi Tunjuk Bahli Lahadalia Pimpin Satgas Percepatan Investasi IKN

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Agu 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 11:15 WIB
Sambut Kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Relawan Pengusaha Muda Gelar Syukuran
Ketua Dewan Pembina Repnas, Bahlil Lahadalia memberi sambutan pada acara syukuran menyambut kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Jakarta, Sabtu (20/4). Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.

Pembentukan Satgas Percepatan Investasi IKN itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam salinan Keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Rabu, pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden.

Sementara tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
  2. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;
  3. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;
  4. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;
  5. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;
  6. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;
  7. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;
  8. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi
  9. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.

Ketua Satgas

Kesiapan IKN Menggelar Upacara Peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia
Foto menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia di Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tanggal 11 Juli 2024. (Yasuyoshi CHIBA/AFP)

Ketua Satgas yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar.

Susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian lnvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.

 


Anggota Satgas

Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Tepat dua pekan dari hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya akan melaksanakan upacara HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. RI 1 juga sempat menjajal untuk berkantor di IKN selama 3 hari, dengan bermalam di Kantor Presiden yang dinamai Istana Garuda. (Dok. Kementerian PUPR)

Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara
Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya