Siapa Marimutu Sinivasan, Ditangkap Saat Diduga Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap setelah diduga hendak kabur ke Malaysia.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 09 Sep 2024, 15:51 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 15:44 WIB
Kemenkumham Kalbar Tangkap Marimutu Sinivasan
Kemenkumham Kalbar Tangkap Marimutu Sinivasan, Sumber: kalbar.kemenkumham.go.id

Liputan6.com, Bandung - Buronan Kemenkeu, Marimutu Sinivasan berhasil ditangkap ketika hendak kabur ke Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pria yang kini diketahui telah berusia 87 tahun itu berhasil berhasil ditangkap pada Minggu (8/9/2024) sore. Dirjen Imigrasi, Silmy Karim juga telah membenarkan kabar penangkapannya tersebut kepada wartawan.

“Iya (ditangkap) kemarin sore,” ucapnya pada Senin (9/9/2024).

Pihaknya menuturkan Bos Texmaco Group itu ditangkap oleh petugas ketika mencoba kabur menggunakan kendaraan. Kemudian petugas di lokasi langsung menahan paspor milik Marimutu.

Melansir dari situs resmi Kemenkumham Kalbar kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap setelah ia hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.

Saat itu, Marimutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat tersebut. Kemudian petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.

Alhasil karena ditemukan identik cekal maka Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Melalui wawancara tersebut ditemukan informasi bahwa benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor RI.

Melalui laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pihaknya kemudian menginstruksikan proses selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Petugas Imigrasi juga melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengapa Marimutu Sinivasan Jadi Buronan Kemenkeu?

Satgas BLBI
Menkopolhukam selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, melaporkan telah menyita 587 aset tanah eks BLBI milik obligor/debitur dari Grup Texmaco seluas 4,79 juta meter persegi.

Marimutu Sinivasan merupakan Obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masuk dalam daftar cegah berdasarkan usulan dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Marimutu sempat membantah bahwa perusahaannya memiliki utang terkait BLBI.

Namun, pernyataannya langsung dibantah oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Pihaknya bahkan memastikan bahwa perusahaannya tersebut memiliki utang kepada negara terkait BLBI.

Kemudian juga menyebutkan bahwa perusahaannya yaitu Texmaco bahkan meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998. Pinjaman dana tersebut dilakukan mulai dari bank BUMN hingga bank swasta.

Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco tersebut mulai dari divisi engineering ditaksir sekitar Rp 8,08 triliun dan USD1,24 juta. Kemudian, divisi tekstilnya sekitar Rp5,28 triliun dan USD256,59 ribu dan sejumlah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.

Utang tersebut dalam status macet ketika terjadi krisis dan ketika bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah hak tagih dari bank-bank yang telah diambil oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Siapa Marimutu Sinivasan?

Aset tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.
Aset tanah milik Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.

Mengutip dari Merdeka Marimutu Sinivasan dikenal sebagai seorang pengusaha nasional yang sempat dikenal sukses di Indonesia. Namun namanya juga tidak terlepas dari sejumlah julukan negatif mulai dari penguasa hitam, tukang suap, kriminal, dan lain-lain.

Marimutu Sinivasan lahir pada tanggal 17 Desember 1937 di Medan, Sumatera Utara, Indonesia. Pria berusia 87 tahun itu pernah menempuh pendidikan mulai dari berbagai jenjang dari sekolah dasar hingga Universitas.

Namun pendidikannya di perguruan tinggi ternyata tidak dilanjutkan karena ia memilih untuk bekerja di sebuah pabrik perkebunan. Tidak lama setelah bekerja, Marimutu kemudian mendirikan bisnis sendiri.

Pada tahun 1958, Marimutu mendirikan bisnis tekstil dan dua tahun kemudian pindah ke Jakarta untuk mendirikan pabrik pembuatan palekat, bahan sarung yang pertama di Jakarta. Bisnisnya melalui banyak lika liku dan sempat mendirikan perusahaan batik di tahun 1967.

Masih pada tahun yang sama, Marimutu juga membuka pabrik penyelundupan dan pada tahun 1972 sempat mendirikan pabrik batik di Batu, Jawa Timur. Sementara, kawasan pabrik Texmaco seluas 1.000 hektare kemudian berdiri di Subang, Jawa Barat.

Pabrik tersebut lengkap dengan sebuah sekolah politeknik mesin dan pabriknya diresmikan oleh menteri perindustrian saat itu, Ir Hartarto.


Membangun Pabrik Tekstil

Ilustrasi tekstil
Ilustrasi tekstil (Unsplash)

Marimutu Sinivasan juga sempat membangun pabrik polimer di Semarang pada tahun 1977, 1985, dan 1986. Kemudian di Ungaran dia juga mendirikan pabrik garmen yang dikelola oleh adiknya, Marimutu Manimaren.

Sebagai informasi, saat ini Marimutu Manimaren dikabarkan telah meninggal dunia diduga tewas bunuh diri dengan cara meloncat dari lantai 56 Hotel Aston, Jakarta Pusat. Selain pabrik tekstil dia juga mendirikan pabrik alat berat dan mesin Texmaco.

Salah satu produk yang populer dari perusahaannya tersebut adalah Truk perkasa yang pernah dipesan sebanyak 800 unit. Diketahui juga di Karawang perusahaannya membangun kompleks pabrik tekstil seluas 250-an hektare.

Produknya dikenal luas dengan merek Simfoni dan Texana yang cukup populer dipesan oleh beberapa perusahaan fashion populer tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Di balik bisnisnya tersebut, Marimutu Sinivasan ternyata terjerat utang yang besar.

Ia merupakan obligor yang dinilai mempunyai tunggakan utang BLBI dengan utang komersial sekitar Rp8,09 triliun. Namanya juga masuk daftar pencegahan sehingga Marimutu tidak bisa keluar dari Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya