BI Gandeng Bank of Korea, Transaksi Perdagangan Dapat Pakai Rupiah-Won

Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 30 Agu 2024, 13:08 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 13:08 WIB
BI Gandeng Bank of Korea, Transaksi Perdagangan Dapat Pakai Rupiah-Won
Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Korea Selatan Bank of Korea (BOK), serta Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT). (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Korea Selatan Bank of Korea (BOK), serta Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Kerja sama ini bertujuan mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.

Dikutip dari laman resmi BI, Jumat (30/8/2024) langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.

Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September mendatang.

Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini menandai capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.

BI lebih lanjut mengungkapkan, kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.

Selain itu, kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara rupiah (IDR) terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.

Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi, ungkap BI.

BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.

Bank ACCD Indonesia:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Bank Central Asia Tbk
  5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  6. PT Bank BTPN Tbk
  7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  8. PT Bank OCBC NISP Tbk
  9. PT Bank DBS Indonesia
  10. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
  11. PT Bank KEB Hana Indonesia
  12. PT Bank Shinhan Indonesia
  13. PT Bank IBK Indonesia Tbk
  14. PT Bank KB Bukopin Tbk

Bank ACCD Korea Selatan

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank
  1. Woori Bank
  2. KEB Hana Bank Seoul
  3. Shinhan Bank Seoul
  4. Industrial Bank of Korea
  5. Kookmin Bank
  6. SMBC Seoul
  7. BNI Seoul Branch

Kementerian Investasi dan Bank Indonesia Bersinergi, Ini 3 Tujuan Utamanya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk bersinergi dalam hal perizinan terkait sektor keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo meyakini, nota kesepahaman ini sangat strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam meningkatkan investasi, meningkatkan daya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Secara khusus, nota kesepahaman ini mencakup banyak hal penting dalam memperkuat sinergitas kedua lembaga itu. Pertama adalah koordinasi di dalam pelaksanaan kebijakan investasi serta kebijakan-kebijakan makroekonomi, moneter, dan makrobudisial baik di tingkat nasional maupun di daerah.

"Semuanya sangat penting untuk memperkuat persepsi positif terhadap ekonomi Indonesia," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara Central Banking Services Festival 2024 Bank Indonesia, Rabu (28/8/2024).

 

 

 

Perkuat Pemanfaatan Data

Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25%
Bank Indonesia melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Juni 2024 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, koordinasi di dalam kedua lembaga dalam pelaksanaan promosi investasi baik di tingkat global, nasional maupun di daerah. Ketiga, koordinasi dan kerja sama kedua lembaga dalam perizinan sektor keuangan dan juga kebijakan investasi lainnya guna memperkuat iklim investasi, iklim usaha, dan daya saing ekonomi Indonesia.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya, nota kesepahaman ini juga akan memperkuat pemanfaatan data dan informasi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam mendukung tugas, fungsi, dan wewenang kedua lembaga.

"Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih atas kepimpinan kuat Pak Rosan, Menteri Investasi, dan seluruh jajaran BKPM. Demikian juga seluruh Dewan Gubernur Pimpinan dan Pegawai Bank Rusa baik di tingkat pusat maupun juga 46 kantor-kantor perwakilan di seluruh Indonesia dan 6 kantor-kantor perwakilan Bank Indonesia di luar negeri," pungkasnya.

 

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya