Top 3: Daftar Hari Libur Nasional di September 2024, Apa Saja?

Informasi mengenai tanggal merah dan libur nasional pada September 2024 ini menjadi berita yang paling banyak dibaca

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Sep 2024, 06:31 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 06:31 WIB
[Bintang] Kalender
Ilustrasi Kalender (Sumber Foto: ep.jhu.edu)

Liputan6.com, Jakarta Tak terasa kini sudah memasuki September 2024. Jika pada Agustus 2024 hanya ada satu hari libur nasional yaitu pada 17 Agustus 2024, lalu bagaimana tanggal merah September 2024?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri  Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Informasi mengenai tanggal merah pada September 2024 ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (3//9/2024):

1. Tanggal Merah Libur Nasional September 2024, Peringati Apa?

Tak terasa kini sudah memasuki September 2024. Jika pada Agustus 2024 hanya ada satu hari libur nasional yaitu pada 17 Agustus 2024, lalu bagaimana tanggal merah September 2024?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri  Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama.

Selengkapnya

2. Tarif Cukai Rokok Siap-Siap Naik Lagi, Apa Saja Dampaknya?

Vape di Tengah Kenaikan Harga dan Seruan WHO
Pemerintah telah memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik sebesar 15% setiap tahunnya hingga 2027 mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 Industri tembakau sedang dihantam berbagai aturan yang dapat mematikan keberlangsungan industrinya. Baru-baru saja, pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun.

Kenaikan target ini dikhawatirkan akan diikuti dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 yang akan menambah panjang tantangan bagi industri tembakau.

Selengkapnya

3. Masyarakat Ekonomi Kelas Menengah Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

FOTO: Kemiskinan DKI Naik 1,11 Persen Selama September 2020
Deretan permukiman penduduk semi permanen di bantaran Sungai Ciliwung, Jakarta, Senin (5/10/2020). Pemprov DKI mencatat kenaikan angka kemiskinan Jakarta sebesar 1,11 persen menjadi 4,53 persen pada bulan September 2020 karena terdampak pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kelompok kelas menengah di Indonesia terus mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir. Lantas apa penyebab terjadinya penurunan kelompok masyarakat ekonomi kelas menengah di tanah air?

Ekonom yang juga Dosen Departemen Manajemen, FEB Universitas Diponegoro, Rizal Hari Magnadi mengatakan salah satu penyebabnya menurunnya masyarakat kelas menengah adalah saat pertumbuhan ekonomi tidak diikuti kemampuan beli atau konsumsi. 

 “Inflasi memang salah satu penyebab, tapi juga banyak disumbang faktor struktur ekonomi lainnya seperti kemampuan atau kapasitas ekonomi masyarakat dimana latar belakang pendidikan dan gaji tidak kompetitif di pasar tenaga kerja,” kata Rizal kepada Liputan6.com, Senin (2/9/2024).

Selengkapnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya