Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia telah membuka kembali keran ekspor pasir laut dalam bagian pemanfaatan hasil sedimentasi. Lantas, negara mana yang dituju dalam rkspor pasir laut tersebut?
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur kemungkinan ada ekspor pasir laut selain digunakan di dalam negeri. Menyusul itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2024 terkait perizinan ekspor pasir laut.
Baca Juga
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyampaikan belum tau kemana tujuan ekspor pasir laut tersebut.
Advertisement
"Saya gak tau itu kan nanti kita lihat lah," kata Bara, ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya, 20 tahun lalu, eskpor pasir laut mengarah ke negara Singapura. Bara pun mengakui hal tersebut, hanya saja belum mengetahui kemana negara tujuan ekspor setelah pemerintah memberikan lampu hijau.
Penentuan Negara Tujuan Ekspor
Dia bilang, penentuan negara tujuan ekspor ditentukan oleh para perusahaan pelaksana yang mendapat izin dari pemerintah.
"Ya dulu kan banyak ke Singapura kan, dulu yang dulu, kita gak tau sekarang ini kemana," ucapnya.
"Nanti kan itu kan (perusahaan) yang melakukan ekspor yang mencari buyer sendiri kan, bukan kami kan," sambung Bara.
Penjelasan Kemendag
Sebelumnya, Pemerintah resmi membuka peluang ekspor pasir laut di Indonesia. Terbaru, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terkait perizinan ekspor pasir laut tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, termasuk kemungkinan ekspor paair laut.
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut jadi keputusam bersama pemerintah. Dia membantah kebijakan itu hanya dirilis oleh Kemendag.
"Ya gini, ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet," kata Bara ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).
Dia bilang, secara regulasi, penerbitan izin ekspor memang dikeluarkan oleh Kemendag. Namun, mulanya perlu mengurus lebih dulu izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Jadi karena memang ini pada akhirnya artinya ekspor, memang izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan. Tapi proses untuk sampai ke sini aplikasinya itu kan sangat lama, karena ini adalah pasir sedimentasi, yang menentukan adalah Kementerian KKP, Kelautan dan Perikanan," tuturnya.
Advertisement
Persetujuan Ekspor Kemendag
Sebelum masuk ke persetujuan ekspor Kemendag, perusahaan harus lebih dulu mendapat restu dari KKP untuk mengeruk pasir laut hingga melakukan ekspor. Sekitar 2 bulan lalu, tercatat ada 66 perusahaan yang tengah mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut.
Kemendag Kasih Izin Final
Selain itu, terkait proses pengerukannya perusahaan juga perlu mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena berkaitan dengan pertambangan.
"Jadi mereka memiliki kunci. Mereka menentukan perusahaan-perusahaa mana saja yang qualified untuk bisa melakukan ekspor, juga nanti ada Izin yang diberikan oleh Kementerian ESDM," kata dia.
"Jadi secara teknis itu ada dua Kementerian. Kementerian KKP motor utamanya, kemudian ESDM, baru nanti ke kita yang final. Jadi kalau di kita itu hanya kita mengecek dokumennya apakah semua rekomendasi sudah dipenuhi, baru kita berikan izin, begitu saja. Jadi kuncinya bukan di sini sebetulnya," jelas Bara.