Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ada 27 Hari!

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025. Berikut daftarnya.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Okt 2024, 10:45 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2024, 10:45 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi Kalender. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025. Berikut daftarnya. (Photo on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari, total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakilkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.

Daftar Hari Libur Nasional 2025

  1. Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
  2. Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
  3. Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
  4. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
  5. Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret
  6. Libur Idul Fitri 1446 Hijriah pada 1 April 2025
  7. Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
  8. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
  9. Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
  10. Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
  11. Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
  12. Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
  13. Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
  14. 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
  15. Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
  16. Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 5 September 2025
  17. Kelahiran Yesus Kristus (Natal) 25 Desember 2025

Daftar Cuti Bersama 2025

  1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Rabu, 2 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. Kamis, 3 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  5. Jumat, 4 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. Senin, 7 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah
  7. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2596 BE
  8. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  9. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
  10. Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus

 

Surat Edaran Menaker

[Bintang] Kalender
Ilustrasi Kalender (Sumber Foto: ep.jhu.edu)

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," pungkasnya.

Cuti Bersama 2025 Ditetapkan 10 Hari, PNS Tunggu Putusan Prabowo

Ilustrasi Kalender
Ilustrasi kalender (dok. Pexels.com/tigerlily713)

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 lewat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri.

Keputusan libur nasional dan cuti bersama tersebut Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Diputuskan total libur nasional dan cuti bersama 2025 sebanyak 27 hari. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari presiden.

Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

"Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Sehingga PNS masih harus menunggu putusan yang bakal diterbitkan presiden terpilih Prabowo Subianto. Merujuk pada aturan cuti bersama ASN sebelumnya, itu diatur dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024, Anas menyebut itu akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden (Perpres).

"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya