Tambang Ilegal Jadi Penyebab Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Bahlil Buka Suara

Bahlil menjelaskan bahwa tidak semua izin tambang harus mendapatkan persetujuan oleh Kementerian ESDM. Saat ini, terdapat aturan yang mengizinkan pengelolaan lahan tambang melalui pemerintah daerah.

oleh Tim Bisnis diperbarui 27 Nov 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2024, 15:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)
      Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Insiden polisi tembak polisi kembali terjadi di tubuh Polri, kali ini terjadi di Solok Selatan. Seorang perwira polisi menembak rekan perwiranya sendiri menggunakan senjata api pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Motif penembakan karena perwira yang menembak tidak senang rekannya ditangkap terkait kasus dugaan tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun ikut berkomentar mengenai kasus tersebut. Sejauh ini pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait motif penembakan sesama anggota polisi yang diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. Namun, ia memastikan Kementerian ESDM tidak terlibat dengan kasus penembakan tersebut.

"Saya belum tahu apa masalahnya. Dan urusan tembang-menembak ini kan urusan polisi. Bukan urusan ESDM," kata Bahlil kepada awak media di kediamannya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

Bahlil menjelaskan bahwa tidak semua izin tambang harus mendapatkan persetujuan oleh Kementerian ESDM. Saat ini, terdapat aturan yang mengizinkan pengelolaan lahan tambang melalui pemerintah daerah.

"Memang awalnya sekarang undang-undang (izin tambang) itu di pusat (ESDM). Tapi pusat berpandangan bahwa harus ada pembagian tugas ke daerah juga,"  bebernya.

Dia mencontohkan, salah satu izin tambang yang dapat diurus melalui pemerintah daerah ialah lahan tambang galian C. Diketahui, tambang galian C meliputi pasir, kerikil, batu kapur, tanah liat, marmer, andesit, kaolin, batu apung, pasir besi, hingga trass.

"Jadi, izinnya itu galian C itu di daerah. Sehingga saya tidak boleh mengomentari sesuatu yang saya tidak tahu, dan apalagi izinnya bukan diterbitkan oleh ESDM," ungkapnya.

Meski demikian, Kementerian ESDM melalui Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) akan menertibkan operasional tambang ilegal di berbagai daerah. Ke depan, Ia ingin kegiatan pengelolaan tambang tidak merusak lingkungan.

"Di Gakkum itu kita sudah perpresnya, sudah keluar, tinggal strukturnya aja ya, dalam proses penyesuaian. Gakkum itu akan bekerja pada ruang lingkung wilayah kerjanya," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya