Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, permintaan seorang warganet kepada Bank Indonesia untuk mencetak uang kertas dengan wajah Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik. Permintaan uang kertas bergambar Jokowi tersebut viral setelah dibagikan di media sosial oleh akun X @/paipiapaipia.
"Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI," tulis warganet yang diunggah ulang oleh akun Instagram @/ganti_bupati_.
Baca Juga
Hal ini menimbulkan perbincangan karena beberapa pecahan uang Rupiah di Indonesia memang menampilkan wajah tokoh penting, seperti Soekarno dan Mohammad Hatta pada pecahan Rp100 ribu. Namun, mungkinkah wajah Jokowi dicetak di uang Rupiah?
Advertisement
Aturan Hukum Membatasi Penggunaan Gambar Tokoh di Uang Rupiah
Menanggapi permintaan tersebut, Bank Indonesia memberikan penjelasan yang menegaskan bahwa mencetak wajah Jokowi di uang kertas tidak dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Sesuai Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup," tulis Bank Indonesia melalui kolom komentar di unggahan tersebut.
Aturan ini berlaku untuk menjaga nilai historis dan kehormatan tokoh yang ditampilkan di uang kertas. Biasanya, uang Rupiah menampilkan gambar Pahlawan Nasional atau tokoh publik yang telah wafat, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Proses Penetapan Gambar pada Uang Rupiah
Bank Indonesia menjelaskan bahwa penggunaan gambar tokoh pada uang kertas dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk:
- Persetujuan Ahli Waris: Gambar Pahlawan Nasional atau tokoh tertentu harus mendapat persetujuan dari ahli waris.
- Keputusan Presiden: Gambar tersebut kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan resmi.
"Penggunaan gambar Pahlawan Nasional diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan mendapat persetujuan dari ahli waris," tambah Bank Indonesia.
Respons Warganet Terhadap Penjelasan BI
Penjelasan dari Bank Indonesia ini menuai beragam respons dari warganet. Sebagian besar memahami alasan hukum di balik kebijakan tersebut, sementara yang lain mempertanyakan apakah ada peluang untuk memperbarui aturan tersebut di masa depan.
Namun, hingga saat ini, peraturan yang melarang penggunaan gambar tokoh yang masih hidup di uang kertas tetap berlaku, sehingga gagasan mencetak wajah Jokowi di Rupiah belum memungkinkan.
Kesimpulan
Permintaan untuk mencetak uang Rupiah dengan wajah Presiden Jokowi menarik perhatian, tetapi aturan hukum yang ada membuatnya tidak dapat diwujudkan. Dengan demikian, wajah Jokowi hanya mungkin tercantum di uang Rupiah jika di masa mendatang aturan ini diubah, atau setelah tokoh tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Advertisement