Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah merilis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD ini diterbitkan untuk penguatan lokal taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga lebih efisien, produktif dan akuntabel.
Mengutip klc2.kemenkeu.go.id, Senin (16/12/2024), salah satu kebijakan mengenai perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini mengenai kebijakan opsen. Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Melalui opsen ini diharapkan memperluas basis pajak lewat opsen pajak daerah. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen yakni Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen MBLB.
Advertisement
Mengutip UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pada pasal 81, opsen dikenakan atas pajak terutang dari:
Advertisement
a.PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
b.BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
c.Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)
Berikut pengertian dari opsen PKB, open BBNKB, opsen pajak MBLB:
1.Opsen PKB
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Opsen BBNKB
Opsen BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
3.Opsen Pajak MBLB
Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk tarif opsen itu ditetapkan sebagai berikut sesuai pasal 83 ayat 1 antara lain:
a.Opsen PKB sebesar 66 persen
b.Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c.Opsen pajak MBLB sebesar 25 persen
dihitung dari besaran pajak terutang.
Pada pasal 83 ayat dua disebutkan kalau besaran tarif opsen dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Perda.
Tujuan Kebijakan Opsen
Mengutip laman jdih.gresikkab.go.id,kebijakan opsen pajak ini wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) pada 5 Januari 2025. Â Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen pajak daerah dan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan antara lain:
1.Opsen PKB/BBNKB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah Provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada.
2.Open Pajak MBLB diatur dalam Peraturan Kepala Daerah kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi.
Tujuan opsen pajak daerah
Lalu apa tujuan kebijakan opsen pajak daerah? Berikut tujuan kebijakan opsen pajak daerah:
a.Percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, PKB, dan BBNKB adalah jenis pajak provinsi yang dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik.
Waktu penyaluran bagi hasil dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.
Dalam praktiknya bagi hasil yang masuk ke RKUD kabupaten/kota sampai ada yang melewati tahun anggaran bersangkutan.
Dengan ada opsen pajak daerah, penyaluran dilakukan langsung melalui split payment di mana bagian provinsi langsung ke RKUD provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD kabupaten/kota. Dengan demikian, penerimaan itu dapat segera digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota setelah masuk ke RKUD kabupaten/kota.
Â
Â
Advertisement
Tujuan Kebijakan Opsen Lainnya
b.Memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota
Dengan ada opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan dapat memperkuat sumber penerimana bagi pemerintah kabupaten/kota.
c.Memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi.
Dengan ada opsen pajak daerah, bagian penerimaan PKB dan BBNKB kabupaten/kota bergeser dari penerimaan bagi hasil menjadi penerimaan PAB yakni pajak daerah.
Selain itu, PKB dan BBNKB diterima oleh pemerintah provinsi secara netto atau tidak terdapat kewajiban membagihasilkan kembali ke kabupaten/kota sebagai bagian dari belanja mandatory.
d.Sumber penerimaan baru bagi provinsi atas pajak MBLB
Opsen pajak MBLB bagi pemerintah provinsi merupakan sumber penerimaan baru yang dapat digunakan untuk mendanai kewenangan di bidang izin, pengawasan dan pengendalian penambangan MBLB di kabupaten/kota.
e.Meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
f.Dengan ada opsen pajak daerah akan meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB serta peran pemerintah provinsi dalam pemungutan pajak MBLB.
Â