Waspadai 2 Tren Kejahatan Keuangan Menjelang Akhir Tahun

Konsumen perlu mewaspadai kejahatan berkedok pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi dan penipuan investasi dengan taktik impersonasi selama libur Nataru.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Des 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2024, 13:00 WIB
Mengenal Modus Pembobolan ATM Melalui Teknik Skimming
Sebenarnya apa dan bagaimana cara kerja teknik skimming kartu ATM?

Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir tahun, sektor keuangan menghadapi dua tren kejahatan yang semakin mengkhawatirkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa konsumen perlu mewaspadai kejahatan berkedok pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi dan penipuan investasi dengan taktik impersonasi.

1. Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu

Tren pertama yang marak terjadi adalah penawaran pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi. Modus ini melibatkan pelaku kejahatan yang menawarkan pekerjaan sederhana, seperti menonton atau mengklik video, dengan imbalan keuntungan tetap.

Selain itu, ada bonus tambahan yang dijanjikan jika korban berhasil merekrut anggota baru (model member get member).

Model penipuan ini sering menjebak korban dengan janji keuntungan yang menggiurkan tetapi tidak realistis.

"Kegiatan atau aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara menonton atau mengklik video)," kata Friderica di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Konsumen diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran seperti ini, terutama yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko. Sebelum memutuskan mengikuti tawaran tersebut, penting untuk:

  • Memeriksa kredibilitas aplikasi atau platform yang menawarkan pekerjaan.
  • Tidak memberikan data pribadi tanpa kejelasan.
  • Menghindari pembayaran untuk bergabung dengan pekerjaan yang mencurigakan.

2. Penipuan Investasi dengan Taktik Impersonasi

Tren kedua adalah penipuan investasi yang menggunakan metode impersonasi, di mana pelaku kejahatan mengatasnamakan entitas atau perusahaan ternama tanpa izin.

Modus ini sering disertai janji keuntungan besar untuk menarik korban menanamkan dana mereka. Namun, pada kenyataannya, skema ini merupakan investasi bodong atau skema ponzi.

"Masyarakat diimbau agar ketika menerima suatu penawaran investasi, terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut, baik dari sisi badan hukum entitasnya maupun izin kegiatannya," ujar Friderica.

 

Saran untuk Konsumen

Idap Penyakit Paru-paru dan Candu Judi, Operator ATM Gasak Rp 327 Juta
Ilustrasi pembobolan ATM, Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Untuk menghindari jebakan ini, konsumen disarankan untuk:

  • Memverifikasi legalitas: Pastikan perusahaan terdaftar dan memiliki izin dari otoritas resmi seperti OJK.
  • Mengonfirmasi ke entitas resmi: Jika penawaran mengatasnamakan perusahaan tertentu, segera konfirmasi ke entitas tersebut melalui saluran resmi, seperti situs web atau nomor kontak yang terdaftar.
  • Menilai kelogisan penawaran: Jangan mudah percaya pada janji keuntungan yang tidak masuk akal.

"Khusus terkait penipuan impersonasi, masyarakat dihimbau untuk mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud," tegas Friderica.

Kesimpulan

Konsumen perlu selalu waspada terhadap tawaran yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Pastikan semua penawaran pekerjaan atau investasi diperiksa legalitas dan logikanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, risiko menjadi korban kejahatan keuangan dapat diminimalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya