Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membentuk Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Pembentukan direktorat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Mengutip jdih.kemenkeu.go.id, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal itu tertuang dalam bagian kedua, susunan organisasi pada pasal 1498. Pasal 1498 berbunyi:
Baca Juga
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas:
Advertisement
a.Sekretariat Direktorat Jenderal
b.Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya
c.Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria
d.Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan
e.Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan
f.Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral
g.Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan
Pada bagian ketujuh dalam PMK tersebut menjelaskan mengenai Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Hal itu tertuang dalam pasal 1546. Pada pasal 1546 berbunyi:
(1)Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan atas profesi keuangan dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.
(2)Profesi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.profesi di bidang akuntansi
b.profesi di bidang penilaian
c.profesi di bidang akturaria
d.profesi di bidang pajak
e.profesi di bidang kepabeanan
f.profesi di bidang Lelang, dan
g. profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri
Pada pasal 1548 disebutkan kalau Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan terdiria tas:
a.Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
b.Subbagian Tata Usaha dan
c. Kelompok jabatan fungsional
Kementerian Keuangan Tak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi diumumkan tidak akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
“Betul, Kemenkeu tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian,” ungkapnya kepada Liputan6.com pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Deni menambahkan bahwa Kementerian Keuangan, yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden,” lanjutnya.
Peraturan Presiden Terbaru Mengenai Penataan Kementerian
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat 48 kementerian negara yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih untuk periode mendatang. Berikut adalah daftar kementerian yang dimaksud:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10.Kementerian Luar Negeri;
11.Kementerian Pertahanan;
12.Kementerian Agama;
13.Kementerian Hukum;
14.Kementerian Hak Asasi Manusia;
15.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16.Kementerian Keuangan;
17.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19.Kementerian Kebudayaan;
20.Kementerian Kesehatan;
21.Kementerian Sosial;
22.Kementerian Ketenagakerjaan;
23.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24.Kementerian Perindustrian;
25.Kementerian Perdagangan;
26.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27.Kementerian Pekerjaan Umum;
28.Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29.Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30.Kementerian Transmigrasi;
31.Kementerian Perhubungan;
32.Kementerian Komunikasi dan Digital;
33.Kementerian Pertanian;
34.Kementerian Kehutanan;
35.Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
37.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
38.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39.Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
40.Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
41.Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42.Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43.Kementerian Koperasi;
44.Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45.Kementerian Pariwisata;
46.Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
48.Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Perubahan ini menandai langkah baru dalam struktur pemerintahan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kementerian di Indonesia.
Advertisement
Komisi XI Sepakati Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Rp 53,19 Triliun pada 2025
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025 sebesar Rp53.195.389.273.000,00 atau Rp53,19 triliun.
Pagu indikatif ini telah diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
"Dengan mengucapkan Alhamdulillah hirabbil 'alamin kita menyetujui rencana apa anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir.
Menimpali, Sri Mulyani menyampaikan ucapan terima kasih atas sikap Komisi XI yang menyetujui usulan lagu indikatif Kementerian Keuangan 2025. Dia menyebut, Komisi XI merupakan mitra penting Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara.
"Kami berterima kasih kepada pimpinan dan atas dukungan komisi XI yang kami sangat hargai, selama ini benar-benar membuat kami bisa bekerja baik untuk bisa menjaga keuangan negara dan mengelola keuangan negara, terima kasih pak," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan anggaran sebesar Rp 53,19 triliun untuk Kementerian Keuangan tahun 2025 mendatang. Ini jadi anggaran Kemenkeu perdana pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
"Jumlah total pagu indikatifnya Rp 53.195.389.273.000," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Dia menjelaskan, besaran usulan anggaran ini bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp 42,79 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 21,76 miliar, dan hibah sebesar Rp 7,24 miliar. Tak cuma itu, dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu senilai Rp 10,37 triliun.
5 Pos Penggunaan
Melihat alokasi penggunaan berdasarkan program, Sri Mulyani membagi kepada 5 pos penggunaan. Pada pos alokasi anggaran ini terjadi perubahan besaran anggaran. Namun, secara pagu indikatif yang diusulkan masih sama sebesar Rp 53,19 triliun.
Di antaranya, untuk Kebijakan Fiskal sebesar Rp 59,19 miliar. Lalu, Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 2,38 triliun. Kemudian, untuk Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp 45,45 miliar.
Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp 238, miliar. Serta, Dukungan Manajemen sebesar Rp 50,4 triliun.
"Jadi ini totalnya Rp 53.195.389.273.000. Ini yang kami sampaikan pada pagu indikatif, totalnya tidak berubah, terjadi pergeseran diantara kelompok sesuai dengan pembahasan lebih detail," pungkasnya.
Advertisement