Jadwal One Way dan Contra Flow Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 2025

Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang isra mikraj dan imlek 2025 akan diberlakukan sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jan 2025, 09:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 09:00 WIB
Tol Cikampek
Situasi lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jumat (22/12). Guna mengurangi kepadatan arus pada libur panjang Natal 2017, petugas menerapkan sistem contra flow arah Cikampek mulai dari gerbang Cikarang Utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas.

Dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang isra mikraj dan imlek 2025.

Adapun pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) sebagai berikut :

1. Jakarta-Cikampek :

  • Arah Cikampek (Km 47-Km 70) berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25-27 Januari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
  • Arah Jakarta (Km 70-Km 47) berlaku pada 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, dan berlanjut pada 29 Desember 2024.

2. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) :

  • Arah Ciawi (Km 44-Km 46) berlaku pada 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025, masing-masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
  • Arah Jakarta (Km 21-Km 8) berlaku pada 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB. Berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Diskresi Kepolisian

Ahmad Yani mengatakan, untuk sistem satu arah alias one way nantinya bakal dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Itu dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.

"Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," imbuh Yani.

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.

"Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian," pungkas Yani.

Libur Januari 2025: Cek Jadwal Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend

Ilustrasi kalender 2024 (Sumber: Pixabay)
Ilustrasi kalender 2024 (Sumber: Pixabay)... Selengkapnya

Pada Januari 2025, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus libur panjang akhir pekan atau long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk liburan. Hari libur Januari 2025 dan cuti bersama ini jatuh pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025.

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

 Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional yaitu sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. 

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama sekaligus long weekend

  • Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 27 Januari 2025: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.

Disebutkan dalam SKB, bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2025

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya