Menanti Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad, Jadi Pembuktian Gelar Sultan Andara

KPK menyampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jan 2025, 16:33 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 15:44 WIB
Alan Walker ke rumah Raffi Ahmad
Alan Walker juga kaget ketika Raffi mengatakan untuk mengeluarkan mobil dan motor koleksinya menggunakan lift khusus. "Wow ini gila! coba lihat ini!," kata Alan dengan kagum. [Youtube/Rans Entertainment]... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin mengumumkan kepatuhan para pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satu yang ditunggu adalah LHKPN Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Namun, dari laporan KPK, Raffi Ahmad menjadi salah satu yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat sebagian besar anggota Kabinet Merah Putih telah melaporkan kekayaannya.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad sebelum menjadi salah satu pejabat di era Presiden Prabowo, dia sering dijuluki sebagai Sultan Andara.

Bukan tanpa alasan, rumah mewah, koleksi mobil-mobil mewah, hingga gurita bisnisnya menjadi alasan orang memberikan titel Sultan kepada Raffi Ahmad.

Kenapa Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN?

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, belum tampilnya data Raffi Ahmad di situs LHKPN bukan berarti ia lalai, melainkan disebabkan oleh proses verifikasi yang masih berlangsung.

“Dari total 123 anggota Kabinet Merah Putih, 14 dari kategori khusus sudah tayang di e-announcement. Proses untuk yang lain, termasuk Raffi Ahmad, sedang berjalan,” kata Pahala, ditulis ulang dari kanal News, Rabu (22/1/2025).

Kategori Khusus dalam LHKPN

Pahala menjelaskan bahwa anggota Kabinet Merah Putih dibagi menjadi dua kategori. Pertama, kategori reguler yang mencakup 65 pejabat yang sebelumnya sudah pernah menjabat di pemerintahan. Kedua, kategori khusus yang terdiri dari 58 orang, termasuk Raffi Ahmad, yang baru pertama kali menjabat sebagai pejabat publik.

“Proses pelaporan harta kekayaan untuk kategori khusus membutuhkan waktu lebih lama karena melibatkan verifikasi detail terkait kelengkapan administrasi, surat kuasa, hingga penjumlahan harta kekayaan,” jelasnya.

 

Kapan LHKPN Raffi Ahmad Akan Dipublikasikan?

Raffi Ahmad, Staf Khusus Presiden ikut membahas soal Asosiasi Konten Kreator Indonesia
Raffi Ahmad, Staf Khusus Presiden, turut berdiskusi mengenai Asosiasi Konten Kreator Indonesia. (Dok: Kemenekraf)... Selengkapnya

Pahala memastikan bahwa proses ini tidak akan memakan waktu lama. “Dalam satu hingga dua minggu ke depan, semua laporan dari kategori khusus, termasuk milik Raffi Ahmad, akan selesai diverifikasi dan tayang di e-announcement,” ujarnya.

Komitmen TransparansiMeski belum tampil di situs LHKPN, Raffi Ahmad diyakini telah menjalankan kewajibannya sebagai pejabat publik.

Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari semua anggota Kabinet Merah Putih, termasuk mereka yang berasal dari latar belakang non-pemerintahan.

Dengan demikian, publik diharapkan tetap bersabar menunggu hasil verifikasi resmi yang akan segera dirilis oleh KPK.

KPK: 123 Pejabat dari Kabinet Merah Putih Telah Melaporkan LHKPN

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo pada 2013 sampai 2018.... Selengkapnya

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa terdapat total 124 anggota Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHKPN.

Namun, satu di antaranya baru saja diangkat sebagai staf khusus, sehingga masih memiliki kesempatan untuk melapor dalam waktu dekat.

"123-nya sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Nah satu dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh temponya 6 Desember plus tiga bulan," jelas Pahala saat mengadakan konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa, 21 Januari 2025.

Pahala juga menambahkan bahwa dari 123 pembantu Presiden Prabowo, sebanyak 65 orang di antaranya telah memiliki pengalaman sebelumnya sebagai menteri atau wakil menteri, dan mereka telah melaporkan kekayaan mereka.

Sementara itu, 58 orang lainnya adalah individu yang baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak," ungkap Pahala. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya