Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif bertemu dengan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) muda yang bekerja jauh dari kampung halaman. Dalam pertemuan ini Zudan Arif berpesan ke ASN yang galau karena menjalani long distance relationship atau LDR dengan keluarga untuk terus komitmen terhadap profesinya.
Kepala BKN meminta kepada para ASN untuk penuh syukur dan menjaga integritas pribadi memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara. Di antaranya misalnya, perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN.
Advertisement
Baca Juga
“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS. Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Kepala BKN, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/01/2024).
Advertisement
Dalam menjalankan pekerjaannya, Kepala BKN mengingatkan untuk ASN muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.
Para ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas; menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
Terus Belajar
ASN muda juga ditantang untuk cermati kebutuhan proses bisnis dan berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN. “
ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,”pesannya.
Terakhir, para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," pesan Zudan Arif.
Advertisement
Pegawai Non-ASN Dilarang Isi Jabatan PNS, Ketahui Aturannya
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan bahwa sejak UU ASN mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
Undang-undang yang mengatur larangan tersebut yaitu UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN atau PNS.
"PPK atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis Kementerian PANRB di akun Instagram resminya, dikutip Jumat (10/1/2025).
Dalam Pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 dituliskan, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
"Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukab pengangkatan pegawai Non-ASN.
Ada Sanksi
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tulis ayat 3 UU No. 20 tahun 2023.
Kemudian di Pasal 66, ditegaskan bahwa "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".
Seperti diketahui, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Adapun Pendaftaran dibuka hingga 31 Desember 2024. Dengan ada percepatan ini, diharapkan tenaga para Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 sendiri telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Bagi yang ingin daftar seleksi PPPK Tahap 2, bisa mengakses link SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Advertisement