DPR Usul Moge Masuk Jalan Tol, Pengamat Wanti-Wanti Risiko Kecelakaan

Jika seluruh kendaraan roda dua diperbolehkan masuk jalan tol, maka risiko kecelakaan bisa meningkat. Pasalnya ketidakstabilan kendaraan dan kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 25 Jan 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 20:00 WIB
motor gede
5.000 Moge Bakal Masuk Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (Liputan6.com/Bima Firmansyah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno mewanti-wanti risiko kecelakaan jika sepeda motor ikut masuk ke jalan tol. Meski, ada beberapa jalan tol yang memiliki akses bagi kendaraan roda dua.

Hal ini merespons usulan motor gede (moge) untuk bisa masuk jalan tol. Djoko mengatakan, jika hal itu dilakukan, tak akan berdampak terlalu besar ke pendapatan tol.

"Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan," ungkap Djoko dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Jika seluruh kendaraan roda dua juga diperbolehkan masuk, maka risiko kecelakaan bisa meningkat. Pasalnya ketidakstabilan kendaraan dan kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

"Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan," ujarnya.

Belum lagi, tidak semua jalan tol di Indonesia memiliki jalur khusus untuk motor. Adapun kendaraan bermotor roda dua yang telah diterapkan di Indonesia berada pada Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu). Sekarang Tol Suramadu sepanjang 5,438 km sudah digratiskan sejak 27 Oktober 2018.

"Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda motor di lahan baru bersebelahan dengan jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas di Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memperhitungkan kelayakan finansial jika harus membangun jalur sepeda motor," tutur dia.

 

Usulan DPR

Royal Enfield
Motor gede bergaya bobber yang tengah dipersiapkan Royal Enfield.... Selengkapnya

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar motor gede (moge) bisa masuk ke jalan tol. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Menurut pandangannya, moge yang masuk jalan tol bisa menambah pemasukan negara. Dia membandingkan moge yang dimiliki sebagian orang dengan moge yang dipakai untuk pengawalan.

"Kalau kita berbicara tentang selama ini kita melihat juga kan, moge dalam hal ini misalkan motor pengawal, itu kan bisa masuk (tol) gitu loh. Kalau boleh dibilang nothing is different lah dengan motor gede yang lainnya," kata Andi dalam rapat tersebut.

Dia menilai ada potensi tambahan pendapatan dari pengguna moge di jalan tol. Selain itu, moge juga disebut tak akan merusak struktur jalan tol. "Potensi pendaparan jalan tol yang mana kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang sangat jelek terhadap jalan tol," ucapnya.

 

Aturan Kendaraan di Jalan Tol

Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di jalan tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.

Meski begitu, perubahan aturan terjadi di mana kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi jalan tol. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

Dalam aturan tersebut ditambahkan pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi jalan tol dengan catatan jalan tol tersebut memiliki jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

 

Ada Ketentuan Khusus

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Sebab dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor.

Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih (Pasal 38 ayat 1a PP 44/2009). Sebab dengan pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan keamanan berkendara untuk semua pengguna jalan tol.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya