Siapkan Skema Baru KPR, Maruarar Minta Data Biaya Bangun Rumah Subsidi

Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan untuk skema baru rumah subsidi. Yakni rencana perubahan proporsi KPR dengan skema KPR FLPP pada 2025.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Feb 2025, 22:06 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 22:05 WIB
Siapkan Skema Baru KPR, Maruarar Minta Data Biaya Bangun Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menginstruksikan kepada para asosiasi pengembang perumahan, untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menginstruksikan kepada para asosiasi pengembang perumahan, untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi. 

Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan untuk skema baru rumah subsidi. Yakni rencana perubahan proporsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) pada 2025. 

"Saya diskusi termasuk dengan Bapak Kepala BPKP melalui telepon. Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP," kata Ara dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

Ara menuturkan, data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat. "Sehingga kita nanti pada saatnya bisa menetapkan harga rumah juga dengan bijak. Tentu juga mempertimbangkan banyak hal termasuk soal inflasi dan sebagainya," ujar dia. 

Di sisi lain, Ara tak ingin ada kelompok yang berasal dirugikan dalam segala perubahan kebijakan di sektor perumahan ini, baik itu masyarakat, negara, maupun pengusaha.  

"Pengusaha harus untung, karena juga akan bayar pajak. Tetapi rakyat juga harus diuntungkan mendapatkan kualitas dan harga yang wajar. Negara juga harus untung dari pajak dan dari bagaimana menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi," serunya. 

Ara juga menekankan pentingnya memastikan program FLPP tepat sasaran. Sehingga hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang bisa memanfaatkan pembiayaan rumah tersebut. 

"Karena rumah subsidi ini adalah berasal dari APBN dan arahan dari Presiden juga harus tepat sasaran, dan juga harus dikerjakan dengan benar," kata Ara. 

Adapun pada 2025, Kementerian PKP tengah menyiapkan perubahan desain porsi dana APBN dengan perbankan untuk FLPP yang bertujuan untuk penghematan APBN, serta dapat menambah porsi penyaluran KPR FLPP dengan anggaran yang ada. 

Saat ini pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran FLPP 2025 sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah. Siharapkan dengan perubahan porsi penyaluran FLPP dapat meningkatkan capaian penyalurannya. 

Tak Ingin Rakyat Kecil Sulit Akses KPR

Penyaluran KPR Subsidi BTN
Suasana perumahan subsidi Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). Dirut Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, dari total 13.192 unit rumah subsidi yang berhasil dibukukan, 11.117 unit diantaranya adalah KPR Sejahtera konvensional. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian melalui program 3 juta rumah, lewat dukungan kebijakan pada sektor pembiayaan. 

Dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.

"OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, beberapa waktu lalu. 

Dalam hal ini, Ismail menekankan peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan. SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. 

SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan," tegasnya. 

 

Kredit non-Lancar

Rumah Subsidi KPR BTN Naik
Bank Tabungan Negara (BTN) semakin kreatif dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah, termasuk ketika harga rumah bersubsidi diputuskan naik. (merdeka.com/Imam Buhori)... Selengkapnya

Ismail mengatakan, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil. 

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud. Termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK. Juga apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.

"Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan stakeholder lainnya," tutur dia. 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya