Liputan6.com, Jakarta - Wakil Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim meminta pemerintah dan PT Pertamina (Persero) mendampingi pengusaha UMKM. Terutama pada peralihan pengecer jadi sub pangkalan LPG 3 kilogram (Kg).
Menurutnya, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, utamanya terkait penggunaan sistem online. Padahal, kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan LPG 3 Kg bersubsidi.
Advertisement
Baca Juga
Dia mendapati ada beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 Kg. Alasannya, karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Advertisement
“Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi,” ujar Chusnunia dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Melihat kondisi tersebut, Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung. Baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau.
Di sisi lain, dia berharap ada mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi UMKM,” tegasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.
"Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program sub pangkalan ini," tandas Chusnunia.
Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan sub pangkalan LPG 3 kg nantinya akan didata lewat MerchantApps Pangkalan (MAP). Sistem ini disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Menurutnya, hal ini jadi langkah pendataan ketika nantinya para pengecer diubah statusnya menjadi sub pangkalan. Pendataan tersebut juga jadi bagian pengawasan yang dilakukan.
"Jadi ya kita nanti itu berdasarkan sistem," kata Yuliot di Kantor Kementrrian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Dengan begitu, nantinya data konsumen, termasuk sub pangkalan itu akan tersimpan. Asal tahu saja, ada sekitar 375 ribu pengecer yang akan otomatis menjadi sub pangkalan.
Seluruhnya, bisa mendapat alokasi LPG 3 Kilogram (Kg) dari pangkalan resmi yang sudah terdaftar sebelumnya.
"Jadi kan dengan adanya MAP yang di isi kan oleh masyarakat yang membutuhkan, ya kemudian di sub pangkalan itu akan terdata, di pangkalan itu akan terdata," jelasnya.
Melalui pendataan itu, distribusi LPG 3 kg bersubsidi akan tercatat. Sehingga penyalurannya menjadi terukur.
"Jadi mata rantai pasok ini akan bisa kelihatan juga akan ketahuan itu berapa kebutuhan distribusi untuk masing-masing wilayah," kata Yuliot.
Advertisement
Pengecer Otomatis Jadi Sub Pangkalan
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mekanisme pengecer yang statusnya ditingkatkan menjadi sub-pangkalan untuk memasarkan gas/elpiji 3 kilogram berlangsung secara otomatis dan belum ada prasyarat khusus.
Para pengecer yang diubah statusnya menjadi sub-pangkalan sudah berlangsung sejak Selasa pagi dan ditata kelola langsung oleh PT. Pertamina yang sejak awal mengatur peredaran LPG 3 kg.
"Sampai dengan hari ini syaratnya kita tiadakan, langsung dia automatically, dan sistemnya sudah jalan sekarang. Dari tadi pagi Pertamina dengan ESDM sudah meng-clear-kan bahwa pengecer langsung menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Bahlil mengatakan nantinya pengawasan lanjutan kepada para sub-pangkalan akan rutin dilakukan oleh Pertamina agar memastikan penyaluran gas 3 kg yang disubsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.
Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sub-pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita, dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah," ujar Bahlil.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)