Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di Bogor, Bekasi, dan Tegal.
"Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka," tutur Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Nunung mengulas, para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, dengan isi gas yang tidak sesuai standar.
Advertisement
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah," jelas dia.
Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita sebanyak 1.000 tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.
Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, yang mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.
5 Orang Jadi Tersangka
Kemudian, ada lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah RJ dan K yang ditangkap Bogor, F alias K ditangkap Bekasi, serta MT dan MK ditangkap di Tegal.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa," Nunung menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
