Apa Dampak UU BUMN dan Danantara ke Demokrasi-Ekonomi Indonesia?

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai adanya UU BUMN dan BUMN serta BPI Danantara yang dibentuk berdasarkan UU BUMN adalah layanan publik yang menyalahi asas demokrasi ekonomi, bertentangan dengan Konstitusi, serta menyimpang jauh dari upaya mencapai visi keadilan sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945.

oleh Tira Santia Diperbarui 26 Feb 2025, 12:15 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 12:15 WIB
Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai adanya UU BUMN dan BUMN serta BPI Danantara yang dibentuk berdasarkan UU BUMN adalah layanan publik yang menyalahi asas demokrasi ekonomi, bertentangan dengan Konstitusi, serta menyimpang jauh dari upaya mencapai visi keadilan sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945.

Revisi Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru saja disahkan telah merekognisi lahirnya satu lembaga yang bernama Badan Pengelola Investasi (BPI ) Danantara, sebuah entitas bisnis superholding yang super otoritatif untuk kelola asset BUMN dan asset negara lainya.

Termasuk otoritas untuk mendilusi (menambah modal swasta), mendivestasi (menjual) dan bahkan melikuidasi (membubarkan) BUMN. Sebuah otoritas yang sesungguhnya bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi dan Undang Undang Dasar 1945.

Menurut Suroto, logika sederhananya, Badan badan hukum BUMN dan BPI Danantara adalah badan usaha milik negara. Negara adalah milik rakyat dan kedaulatan rakyat atas negara tidak dipindahkan atau dibagi ke pihak manapun dan termasuk kepada pemerintah sebagai persona ficta badan hukum publik.

"Sehingga kewenangan superior atas pengelolaan asset BUMN dan Negara di tangan Pemerintah c.q Presiden adalah jelas inkonstitusional," kata Suroto kepada Liputan6.com, Rabu (26/2/2025).

Praktik Menyimpang

Penyimpangan BUMN terhadap sistem demokrasi ekonomi atau ekonomi Konstitusi sebetulnya sudah terjadi sejak lama. Masalahnya ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan diperparah oleh hasil revisinya baru baru ini. Semua kuasa BUMN dan BPI Danantara berada di tangan Pemerintah (Cq. Presiden).

Peraturan tersebut akhirnya membuat masyarakat tidak dapat mengendalikan perusahaan BUMN secara demokratis sebagaimana diikehendaki Konstitusi. Karena itu, rakyat Indonesia kehilangan haknya.

Tidak hanya sampai di situ, pelanggaran terhadap Konstitusi berlanjut karena secara redundant dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 2 poin b, Pasal 4, dan Pasal 12 UU BUMN disebut bertujuan mengejar keuntungan (profit oriented).

Akibatnya, seluruh BUMN tidak berbeda lagi dengan usaha swasta; korporasi pengejar keuntungan. Sebagian besar masyarakat pun diposisikan sebagai objek eksploitasi bisnis semata.

"Perusahaan BUMN terseret jauh menjadi ajang pengerukan keuntungan yang dilakukan oleh para elite politik dan elite kaya," katanya.

Bahkan, BUMN membuka lebar-lebar keran bagi dominasi asing terhadap instalasi vital ekonomi negara melalui program privatisasi, deregulasi, dan liberalisasi.

Para pekerja alih daya (outsourching) menjadi korban eksploitasi kemanusiaan di pelbagai tempat. Sementara itu, komisaris dan direksi menikmati gaji ratusan kali lipat dari rasio upah buruh terendah.

 

 

 

BUMN menjadi Beban Fiskal

Kantor BPI Danantara Indonesia di Jalan RP Soeroso Jakarta. (Arief/Liputan6.com)
Kantor BPI Danantara Indonesia di Jalan RP Soeroso Jakarta. (Arief/Liputan6.com)... Selengkapnya

BUMN yang diharapkan memberi kontribusi positif pada keuangan negara justru banyak mengeruk uang negara dan menjadi beban fiskal.

Pada tahun tutup buku 2021 misalnya, dari 91 BUMN Indonesia yang terdiri dari 12 Perusahaan Umum (Perum) dan 79 Perseroan, laba yang disetor kepada negara dari sumber kekayaan negara dipisah (KND) hanya sebesar Rp 37,1 triliun. Padahal, subsidi yang dikucurkan pemerintah untuk BUMN jumlahnya sangat besar.

Sebut saja misalnya, setoran deviden BUMN dari BRI kepada kas negara misalnya, jumlahnya adalah sebesar 23,15 trilyun ( Laporan Keuangan BRI, 2022). Padahal BRI sepanjang tahun 2022 itu menerima subsidi bunga dan Imbal Jasa Penjaminan yang berpengaruh langsung di sisi pendapatan bersih sebesar 21,56 trilyun ( Outlook 2022, Nota Keuangan, 2023).

Faktanya, justru bank ini yang paling banyak menguras uang negara melalui subsidi bunga dan Imbal Jasa Penjaminan. Jadi keuntungan bersih atau earning-nya itu berasal dari uang negara, para pembayar pajak, bukan dari kinerja.

"BRI bukan menyumbang negara tapi telah menyedot uang negara secara besar besaran," ujarnya.

Kata Suroto, itu baru BRI, belum Bank Himbara yang lain serta BUMN lainya seperti PT. Pertamina, PT. Garuda, dan lainnya, Mereka banyak menerima subsidi dari Dana Restrukturisasi akibat Pandemi Covid-19.

 

Setoran Besar

Danantara Indonesia (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Danantara Indonesia (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Hal yang lebih memprihatinkan, BUMN yang diandalkan memberi setoran sangat besar kepada negara adalah dari sektor perbankan. Padahal, BUMN perbankan justru paling banyak memperoleh subsidi dan bentuk insentif lainya berupa modal penyertaan, dana penempatan, dana restrukturisasi, dan lain lain.

"BUMN perbankan adalah perusahaan go public. Ia seharusnya mencari sumber tambahan modal dari pasar modal bukan dari pemerintah. Selain memperlemah moral kerja bankir juga merusak daya saing perbankan kita dan yang pasti menambah beban fiskal pemerintah yang terus-menerus mengalami defisit necara pembayaran," ujarnya.

Dari 91 BUMN tahun 2021, yang merugi ternyata 41 perusahaan. Bahkan, banyak di antara BUMN selebihnya terjerat utang dan beban bunga cukup besar.

Pada tahun 2021 saja, secara keseluruhan BUMN butuh bantuan likuiditas yang menyedot penambahan modal dari pemerintah sebesar 79 triliun rupiah. Misalnya, PT Garuda Indonesia berada dalam posisi merugi dan mesti ditopang keuangan negara untuk melunasi utang yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp 8,1 triliun dan kerugian sebesar Rp 38,7 triliun.

"Belum lagi PT Jiwasraya yang merugi dan harus menyedot uang pemerintah untuk setoran modal baru hingga Rp 19 triliun," ujarnya.

 

Beban Utang

Danantara Indonesia (Foto: Liputan6.com/Arief RH)
Danantara Indonesia (Foto: Liputan6.com/Arief RH)... Selengkapnya

Beban utang BUMN tahun 2021 secara keseluruhan sebesar Rp 7.161 triliun dari nilai aset keseluruhan Rp 10.017 triliun. Ini artinya resiko keuangan perusahaan BUMN secara konsolidasi sangat tinggi. Setiap 3 rupiah utang perusahaan hanya dijamin oleh kurang dari 1 rupiah asset perusahaan. Hal tersebut jelas menandakan resiko perusahaan yang buruk.

Selain itu, keuangan BUMN selama ini sesungguhnya banyak yang disedot untuk membayar bunga dari para kreditor. Keuntungan bersih sebelum pajak dan bunga (EBIT) pada tahun 2021 sebesar Rp 317,1 triliun.

Untuk membayar bunganya saja sebesar Rp 89,3 triliun atau sebesar 28 persen. Penyerahan kuasa asset ke BPI Danantara adalah tentu tak lepas dari upaya untuk mengkamuflasekan resiko besar utang BUMN yang berpotensi gagal bayar sangat tinggi ini.

Dari segi transparansi, ada 34 laporan keuangan perusahaan BUMN yang tidak teraudit (unaudited). Artinya, validitas laporan keuangan BUMN tersebut patut diragukan.

"Pada era ekonomi digital, perusahaan BUMN yang mengelola dana triliunan rupiah namun laporan keuangannya tidak audited tentu sangat memprihatinkan," ujarnya.

Hal yang juga mengalami kemunduran cukup signifikan dari kinerja Kementerian BUMN sebagai institusi pembina perusahaan BUMN adalah tidak ditampilkanya laporan keuangan konsolidasi BUMN yang dahulu dapat diakses oleh publik.

"Itu juga menandakan transparansi BUMN ke hadapan publik makin menurun," pungkasnya.

Infografis Presiden Prabowo Luncurkan Danantara.
Infografis Presiden Prabowo Luncurkan Danantara. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya