Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diketok menjadi Undang-Undang. Ini otomatis merubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pelaksanaan sidang paripurna tersebut. Usai menerima penjelasan Ketua Komiso VI DPR RI, Anggia Ermarini, Dasco lantas meminta persetujuan dari seluruh fraksi di parlemen.
Advertisement
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Dasco dalam rapat paripurna, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco.
Pertanyaan itu langsung dijawah serentak oleh seluruh anggota rapat paripurna. Dasco turut mengulang kembali pertanyaan soal pengesahan Undang-Undang BUMN tadi.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco lagi.
"Setuju," gemuruh anggota rapat paripurna disusul ketukan palu tanda persetujuan.
Â
Poin Penting RUU BUMN
Diberitakan sebelumnya, DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Ada sejumlah poin penting yang jadi topik hangat pembahasannya.
Diketahui, RUU BUMN menjadi satu regulasi teranyar yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan itu dinilai sudah terlalu usang ditengah perkembangan bisnis saat ini.
Dalam perjalanan pembahasannya, aspek kesehatan BUMN menjadi salah satu perhatian. Tujuannya meningkatkan kontribusi BUMN ke negara serta melakukan restrukturisasi perusahaan pelat merah.
Pengamat BUMN Universitas Indonesia, Toto Pranoto menyoroti juga soal kewenangan Kementerian BUMN setelah adanya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Pada tahap awal, keduanya akan berbagi peran.
"Masa transisi Kementerian BUMN akan menjadi regulator dan eksekusi akan dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Toto dalam kesimpulan rapat dengan Panitia Kerja RUU BUMN Komisi VI DPR RI, dikutip Selasa (4/2/2025).
Dia juga memberikan perhstian perlunya Holding Operasional yang bisa membuat BUMN yang ada tetap jalan. Kemudian, beberapa aparatur SDM birokrasi dari Kementerian BUMN bisa dialihkan ke BPI Danantara .
BPI Danantara juga diarahkan untuk mengembangkan bisnis atau industri baru. Sehingga tifak sebatas mengelola dana investasi BUMN. Toto menegaskan, BPI Danantara harus memiliki struktur yang kuat.
"Karakteristik Ideal Struktur Organisasi BPI Danantara diantaranya Independensi dan Profesionalisme, Tata Kelola yang Baik (Good Governance), Fleksibilitas dan Adaptabilitas, Holding Investasi & Holding Operasional, Fokus pada Investasi," urai dia.
Â
Advertisement
Kejelasan Penugasan BUMN
Selain terkait Danantara, Toto juga ikut menyoroti terkait kejelasan penugasan BUMN. Misalnya, aksi korporasi yang terhalang pengaturan bisnis dari negara. Ini idsandingkan dengan sanksi hukum yang membayangi rencana aksi korporasi perusahaan BUMN.
Berikutanya, terkait dengan mekanisme kompensasi subsidi yang dijalankan oleh BUMN. Ini termasuk pada skema pembayaran, jangka waktu, pencatatan dan pelaporan, dan sebagainya.
"Banyaknya permasalahan keuangan yang dihadapi oleh BUMN yang mendapat penugasan pelayanan public (PSO), terutama yang berkaitan dengan cashflow. Sehingga penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN seringkali menjadi beban bagi BUMN jika tidak diikuti dengan dukungan atau support pendanaan dari pemerintah," beber Toto.
Toto juga memberikan catatan soal perlunya aturan anak perusahaan BUMN. Mengingat lagi saat ini banyak anak perusahaan setelah dilakukannya restrukturisasi dan holdingisasi di beberapa BUMN.
Menurutnya, anak perusahaan BUMN tidak diatur dalam UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.