Aturan Baru Disahkan, Peran Kementerian BUMN dan Danantara Makin Kuat

UU BUMN mempertegas kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Feb 2025, 13:50 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 13:50 WIB
RUU BUMN
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Dok BUMN)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Peran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diperkuat dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang BUMN jadi undang-undang. Aturan anyar itu pula yang mempertegas kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sebagaimana diketahui, RUU BUMN yang disahkan resmi mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama yang sudah berusia lebih dari 22 tahun.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan perubahan landasan regulasi diperlukan agar BUMN bisa menjawab tantangan global di masa kini.

“Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” kata Anggia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Poin Penting UU BUMN

Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bersepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

 

Pengelolaan Aset BUMN

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)... Selengkapnya

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

 

Privatisasi BUMN

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.

Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya