Harga Gas Murah Lanjut, Pengusaha Pede Industri Makin Kompetitif

Kementerian ESDM resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

oleh Septian Deny Diperbarui 02 Mar 2025, 20:11 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2025, 20:10 WIB
PPnBM Diperpanjang, Industri Otomotif akan Membaik
Pekerja memeriksa kualitas komponen otomotif di pabrik PT Dharma Polimetal (Dharma Group), kawasan Delta Silicon, Cikarang. Perusahaan manufaktur komponen otomotif optimistis perpanjangan PPnBM dan tren penjualan kendaraan roda empat (4 wheeler/4W) yang mulai positif. (Liputan6.com/HO/Dharma)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna industri kini dapat menikmati kebijakan harga gas bumi yang lebih kompetitif.

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menandatangani keputusan ini pada Rabu (26/2), sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar US$7 per MMBTU dan untuk bahan baku sebesar US$6,5 per MMBTU," ujar Bahlil.

Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, mengatakan, keputusan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional.

“Kami dari KADIN Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi industri dan mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor industri yang bergantung pada gas bumi.

"Tentu manfaatnya sangat besar bagi industri manufaktur dalam negeri sekaligus memberikan kepastian bagi industri dan memperkuat daya saing nasional. Selain itu dalam rangka mendukung penggunaan energi hijau yang bersih dan ramah lingkungan, juga agar produk yang dihasilkan dapat bersaing dengan produk yang sama dari negara lain terutama negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita," pungkasnya.

Lebih lanjut, Saleh berharap agar insentif ini diperluas ke sektor industri lain yang terdampak biaya energi tinggi serta diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas dan Trade Remedies.

Menurutnya, dengan langkah ini, industri dalam negeri dapat lebih terlindungi dari gempuran produk impor murah, khususnya dari China, ASEAN, dan negara lainnya, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% dapat lebih mudah tercapai.

“Kami, para pelaku industri dalam negeri, harus dan wajib mendukung kebijakan dan visi Presiden Prabowo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%. Salah satu langkah untuk mencapainya adalah dengan memastikan industri dalam negeri tumbuh setidaknya 10%. Saat ini, kontribusi industri manufaktur terhadap PDB nasional masih sekitar 19%, padahal idealnya harus melebihi 29%. Untuk itu, kedepannya kami sangat berharap agar industri penerima manfaat HGBT ini diperluas sehingga produk dari industri dalam negeri kita mempunyai daya saing yang kuat,” ujar Saleh.

 

Keberlanjutan Industri

Industri Komponen Otomotif Bersiap Tingkatkan Penetrasi 4W
Pekerja memeriksa produk dan kualitas komponen otomotif di pabrik PT Dharma Polimetal (Dharma Group), kawasan Delta Silicon, Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur Triputra Group menargetkan penjualan hingga 38.81 % atau senilai Rp 3,08 triliun pada 2021. (Liputan6.com/HO/Dharma)... Selengkapnya

Senada dengan KADIN, Wakil Ketua Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (INAPLAS), Edi Rivai, juga mengapresiasi kebijakan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan jajaran pemerintah atas kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri petrokimia nasional.

“INAPLAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran pemerintah, khususnya Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan dan lainnya atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 mengenai kelanjutan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Keputusan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian berusaha bagi industri serta meningkatkan daya saing sektor petrokimia nasional di tengah persaingan global,” ujarnya. 

Menurut Edi, kebijakan ini membantu industri petrokimia Indonesia menjadi lebih kompetitif, terutama dalam menghadapi kondisi over-supply bahan baku dari pasar internasional. Dengan harga gas yang lebih kompetitif, industri petrokimia nasional dapat bersaing dengan produsen dari negara-negara yang memiliki harga energi lebih rendah, seperti Timur Tengah, Amerika Serikat, dan China, serta negara-negara dalam perjanjian perdagangan bebas (FTA).

 

Ekspor Petrokimia

Pertumbuhan Industri Manufaktur di Indonesia
Indeks ini adalah yang tertinggi sejak Oktober 2021 atau dalam 29 bulan terakhir. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Edi juga menambahkan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan ekspor produk petrokimia Indonesia, menggantikan impor, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Namun, ia berharap pemerintah juga dapat memperkuat pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, agar tidak terganggu oleh impor murah dan praktik perdagangan tidak sehat.

”Kami berharap pemerintah khususnya, Kementrian Perindustran dan Perdagangan juga dapat memperkuat kebijakan pengendalian bahan baku dan barang jadi yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri seperti bahan baku plastik LLDPE, Polypropylene, PVC, dan Polystyrene dari gempuran barang impor murah dan praktik unfair trade. Hal ini dapat dilakukan melalui skema usulan baru Neraca Komoditas dan dukungan kelancaran Trade Remedies yang diusulkan INAPLAS terhadap penyelidikan anti dumping PP dan safeguard LLDPE sedang berlangsung di KADI dan KPPI Kementerian Perdagangan, sehingga industri dalam negeri mendapatkan perlindungan yang adil dan mampu berkembang lebih pesat,” tambahnya.

Penetapan HGBT ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri, yang sebelumnya menerima harga gas bumi dalam kisaran US$ 6,75 - 7,75 per MMBTU. Kebijakan ini, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kestabilan harga produk dalam negeri agar tetap terjangkau bagi Masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya