Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berharap para pengusaha bisa mempercepat pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sehingga para pemudik punya ongkos lebih cepat untuk pulang ke kampung halamannya, dan mengurai kepadatan mudik Lebaran 2025.
"Kami berharap agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Guna memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja untuk mempersiapkan perjalanan mudik dan memenuhi kebutuhan mereka sebelum merayakan Lebaran," ujar Menhub, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
"Pembayaran THR yang lebih cepat ini akan membantu pekerja dalam mengatur anggaran untuk perjalanan mudik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, sehingga dapat memperlancar arus mudik secara keseluruhan," sambungnya.
Advertisement
Manfaat Ganda
Menhub percaya, kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pekerja yang akan merayakan Lebaran dengan lebih tenang, maupun kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik.
Pemerintah, kata Menhub, menghargai kerja sama dan komitmen para pengusaha dalam mendukung kelancaran arus mudik serta kesejahteraan pekerja. "Semoga dengan langkah ini, kita dapat menciptakan situasi Lebaran yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga berterimakasih kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri BUMN, yang telah melakukan penyesuaian jam kerja dalam skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN.
Urai Kepadatan Mudik
Menhub mengatakan, langkah ini dapat memberi waktu lebih untuk mengurai kepadatan mudik jelang Lebaran 2025, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat.
"Pada tahun ini Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri yaitu pada 29 dan 31 Maret. Asumsi kami dengan adanya SE tersebut, ASN dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” tuturnya.
ASN WFA 24-27 Maret
Pada SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan pada 24-27 Maret 2025. Pada tanggal tersebut, PNS bisa melakukan kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office), dari rumah (work from home), serta lokasi lain (work from anywhere).
Kementerian BUMN pun sudah mengeluarkan Imbauan Penerapan WFA bagi pegawai BUMN. Dalam imbauannya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan agar WFA diberlakukan sebelum dan sesudah Hari Raya, yakni mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025.
Menhub mengungkapkan, kebijakan ini sangat relevan dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang, terutama dalam musim Lebaran dan Hari Raya Nyepi.
Ia percaya, dengan adanya fleksibilitas ini, seluruh pihak akan dapat menjaga produktivitas, meningkatkan kesejahteraan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan zaman.
"Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik ini. Semoga sinergi yang terus terjalin antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PANRB, serta Kementerian BUMN dapat terus menghasilkan kebijakan-kebijakan inovatif yang bermanfaat bagi negara dan seluruh masyarakat Indonesia," paparnya.
Advertisement
Usul Skema WFA untuk Swasta
Selain pengaturan WFA untuk ASN dan pegawai BUMN, Menhub Dudy juga mengusulkan kepada pengusaha dan pimpinan perusahaan swasta untuk dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja mereka pada periode Lebaran 2025, dengan memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan.
Menurut dia, WFA bisa mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di daerah-daerah yang menjadi titik fokus arus mudik.
"WFA memberikan kesempatan bagi pekerja untuk merayakan Lebaran dengan keluarga tanpa perlu khawatir tentang kehadiran fisik di tempat kerja," pungkas dia.
