Kalangan akuntan khawatir penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang menelan dana publik dalam jumlah sangat besar tak dibarengi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Salah satu kekhawatiran adalah pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dari laporan keuangan dari Partai Politik (Parpol).
Dalam keterangan tertulisnya dari , Jumat (28/6/2013), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan, masalah akuntabilitas tidak hanya secara administrasi tapi juga integritas.
"Misalnya kejujuran untuk mau mengungkapkan laporan pertanggungjawaban dana kampanye secara jujur dan transparan," ujar Anggota Dewan Nasional IAI, Dwi Setiawan Susanto.
Dwi menjelaskan, kewajiban Parpol tak sebatas mempertanggungkjawabkan uang yang digunakan melainkan semua hal yang terkait dengan aktivitas kampanye.
Sumbangan atau bantuan yang diberikan dalam kegiatan kampanye, terbuka maupun tertutup, tidak hanya berupa kas tapi bisa berupa barang dan jasa.
"Batasan-batasan tersebut bisa dilihat pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang batasan jumlah dan rinisian kegiatannya," tegas Dwi.
Hingga kini, kalangan akuntan melihat Parpol belum berhasil mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan publik. Akibatnya, laporan yang dibuat Parpol hanya bersifat formalitas dan administratif.
"Banyak dana kampanye yang disembunyikan dan tidak dikelola secara transparan," katanya.
Lebih jauh, Sekjen Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI, M jusuf John mendesak agar Parpol yang melakukan manipulasi dikenakan sanksi.
Sesuai ketentuan yang ada, setiap peserta Pemilu wajib menyusun laporan keuangan berupa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Sebagai catatan, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran pemilu 2014 sebesar Rp 16 triliun. Biaya pemilu tersebut segera disosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai anggaran khusus.
Sedangkan KPU menyatakan, sampai saat ini lembaganya sudah menggunakan anggaran pemilu 2014 senilai Rp 7,3 triliun. Penggunaan itu terhitung mulai April 2013.(Shd)
Salah satu kekhawatiran adalah pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dari laporan keuangan dari Partai Politik (Parpol).
Dalam keterangan tertulisnya dari , Jumat (28/6/2013), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan, masalah akuntabilitas tidak hanya secara administrasi tapi juga integritas.
"Misalnya kejujuran untuk mau mengungkapkan laporan pertanggungjawaban dana kampanye secara jujur dan transparan," ujar Anggota Dewan Nasional IAI, Dwi Setiawan Susanto.
Dwi menjelaskan, kewajiban Parpol tak sebatas mempertanggungkjawabkan uang yang digunakan melainkan semua hal yang terkait dengan aktivitas kampanye.
Sumbangan atau bantuan yang diberikan dalam kegiatan kampanye, terbuka maupun tertutup, tidak hanya berupa kas tapi bisa berupa barang dan jasa.
"Batasan-batasan tersebut bisa dilihat pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang batasan jumlah dan rinisian kegiatannya," tegas Dwi.
Hingga kini, kalangan akuntan melihat Parpol belum berhasil mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan publik. Akibatnya, laporan yang dibuat Parpol hanya bersifat formalitas dan administratif.
"Banyak dana kampanye yang disembunyikan dan tidak dikelola secara transparan," katanya.
Lebih jauh, Sekjen Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI, M jusuf John mendesak agar Parpol yang melakukan manipulasi dikenakan sanksi.
Sesuai ketentuan yang ada, setiap peserta Pemilu wajib menyusun laporan keuangan berupa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Sebagai catatan, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran pemilu 2014 sebesar Rp 16 triliun. Biaya pemilu tersebut segera disosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai anggaran khusus.
Sedangkan KPU menyatakan, sampai saat ini lembaganya sudah menggunakan anggaran pemilu 2014 senilai Rp 7,3 triliun. Penggunaan itu terhitung mulai April 2013.(Shd)