Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Mulya E Siregar mengusung dua program utama dalam proses pencalonannya menjadi salah satu anggota dewan gubernur BI menggantikan Muliaman Hadad. Salah satu diantaranya adalah usulannya untuk membatasi kepemilikan saham pemodal asing di perbankan nasional sebesar 49%.
Mulya E Siregar yang menjadi kandidat terakhir dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon deputi dubernur BI ini juga mengusulkan perlunya pembedaan perlakukan antara kredit korporasi dan kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Saya akan memagang teguh prinsip saya untuk mendukung program program yang tadi saya sampaikan," tegas Mulya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Khusus untuk pembedaan kredit UMKM, Mulya mengakui selama ini pelaku perbankan mengenakan ketentuan yang sama dengan perusahaan kakap dalam proses pengajuan kredit. Selama ini, kalangan perbankan diketahui mengenakan persyaratan pemberian kredit hanya bisa diberikan jika sebuah kegiatan usaha telah berlangsung selama tiga tahun.
"Nantinya perlu ada pembedaan perlakuan pada kredit UMKM,' tegasnya. .
Dengan dasar pengalaman di dunia perbankan khususnya kala menangani pengembangan bank syariah di tanah air, Mulya optimistis dirinya mampu menuduki kursi deputi gubernur yang saat ini masih diperebutkan dua calon kandidat lain.
"Saya pernah melalui jalan itu yang sulit saat saya mengembangkan bank syariah, saya lalui jalan itu dan saya hadapi dengan sebaik-baiknya. Mungkin sekarang bisa dilihat sendiri sekarang berapa banyak bank syariah yang dulu dibilang imposible bank," sesumbarnya. (Yas/Shd)
Mulya E Siregar yang menjadi kandidat terakhir dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon deputi dubernur BI ini juga mengusulkan perlunya pembedaan perlakukan antara kredit korporasi dan kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Saya akan memagang teguh prinsip saya untuk mendukung program program yang tadi saya sampaikan," tegas Mulya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Khusus untuk pembedaan kredit UMKM, Mulya mengakui selama ini pelaku perbankan mengenakan ketentuan yang sama dengan perusahaan kakap dalam proses pengajuan kredit. Selama ini, kalangan perbankan diketahui mengenakan persyaratan pemberian kredit hanya bisa diberikan jika sebuah kegiatan usaha telah berlangsung selama tiga tahun.
"Nantinya perlu ada pembedaan perlakuan pada kredit UMKM,' tegasnya. .
Dengan dasar pengalaman di dunia perbankan khususnya kala menangani pengembangan bank syariah di tanah air, Mulya optimistis dirinya mampu menuduki kursi deputi gubernur yang saat ini masih diperebutkan dua calon kandidat lain.
"Saya pernah melalui jalan itu yang sulit saat saya mengembangkan bank syariah, saya lalui jalan itu dan saya hadapi dengan sebaik-baiknya. Mungkin sekarang bisa dilihat sendiri sekarang berapa banyak bank syariah yang dulu dibilang imposible bank," sesumbarnya. (Yas/Shd)