Komite Pengawas SKK Migas Keluarkan 5 Instruksi, Apa Isinya?

Surat bernomor 010/SKK/ P 00/2013/SO/ tertanggal 19 Agustus 2013 ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Apa isinya

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Agu 2013, 13:57 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 13:57 WIB
rudi-gratifikasi-130814c.jpg
Selepas tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tim pengawas institusi tersebut segera mengeluarkan 5 instruksi yang harus dipatuhi para pegawai. Inti dari surat tersebut adalah imbauan agar pegawai SKK Migas menghindari tidakan Korupsi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Komisi Pengawas SKK Migas  sendiri diketuai oleh Menteri Keuangan yang merangkap Kepala Badan kordinasi Penanaman Modal Chatib Basri yang dibantu oleh Wakil  Ketua Ani Ratnawati, dan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo sebagai anggota komisi pengawas SKK Migas. 

Kepala Plt SKK Migas, Wijanarko mengakui surat instruksi tersebut telah diterima oleh jajaran pimpinan dengan nomor surat 010/SKK/ P 00/2013/SO/ tertanggal 19 Agustus 2013. Surat ditujukan kepada Kepala SKK Migas agar industi Migas dapat berjalan dengan baik.

"Pada hari ini kami ingin menyampaikan beberapa hal peting terkait langkah pembenahan, sebagai bentuk penyempurnaan aspek melakukan pengawasan pengendalian fungsional kontrak kerja sama," kata Wijanarko, saat memberikan keterangan pers di Kontornya, Jakarta, Senin (20/8/2013).

Adapun isi dari surat instruksi dari Komite Pengawas SKK Migas tersebut adalah:

1. Mendukung sepenuhnya upaya KPK sesuai kasus hukum kepada Mantan Kepala SKK Migas secara tuntas.

2. Melakukan langkah apapun yang dialakukan dalam melakukan reformasi birokrasi memasitikan tata kelola yang baik, efisien, tasparan, akutabel dan bebas KKN.

3. Menjaga tata kelola yang baik, menjalakan semua bisnis proses sesuai ketentuan peraturan perundangan.

4. Meminta seluruh jajaran SKK Migas memegang teguh kode etik, menerapkan profesionalisme, fakta itegritas dalam mejalankan seluruh proses bisinis.

5. Melakukan penelaahan tehadap seluruh proses bisnis yang dilakukan SKK Migas dengan meminta intitusi seperti KPK, BPK untuk perbaikan. (Pew/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya