Hatta: Kenaikan UMP Bukan Urusan Presiden

Presiden sudah menandatangani instruksi presiden tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Sep 2013, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2013, 18:00 WIB
rupiah-kuat-130903b.jpg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan Presiden sudah menandatangani instruksi presiden tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UPM) dan sudah diserahkan ke Dewan Pengupahan.

Hatta mengatakan, pemerintah telah memastikan dalam mengambil keputusan kenaikan UMP tidak bertentangan dengan Undang-undang yang telah ditetapkan.

"Bukan ditandatangani Pak Hatta, tapi presiden (Inpres). Kita memastikan supaya inpres itu tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Hatta di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (12/9/2013).

Hatta menambahkan, saat ini dalam penetapan UMP pemerintah telah menyerahkan ke Dewan Pengupahan, hal ini dilakukan agar tidak menyalahi undang-undang.

"Dan juga presiden tidak perlu mengatur yang kewenangannya sudah ada pada Dewan Pengupahan. Jadi ini lebih bersifat lebih pada aparat pemerintah sendiri," ungkap dia.

Menurut Hatta, jika Presiden masih tetap mengurusi UMP, maka bisa dikatakan mencampuri urusan Dewan Pengupahan. Itu karena Dewan Pengupahan yang memiliki tugas untuk mengurusi UMP.

"Itu namanya ikut campur Dewan Pengupahan. Kan di UU rekomendasi upah tetap di Dewan Pengupahan," tutup dia. (Pew/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya