Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan model pengawasan industri jasa keuangan akan segera rampung. Dengan penyelesaian itu, OJK siap menjalankan fungsi pengawasan perbankan yang bakal beralih dari Bank Indonesia (BI).
"Model pengawasan lembaga keuangan sudah hampir selesai. Kami kerjasama dengan Bank Indonesia untuk merampungkan itu. Kalau reguliasinya, saya pikir akan tersegerakan," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam Seminar Asean Economic Community 2015 Challenge and Opportunities for Banking Industri Base on Asean CG Scorecard di Hotel Gren Melia, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Nelson menjelaskan, model pengawasan yang sudah dibuat dan didesain khusus oleh OJK akan mengintegrasikan pasar modal, industri perbankan, dan Industri keuangan non bank (IKNB).
"Kami mencoba kembangkan pola pengawasan yang bisa terintegrasi dari masing-masing kelompok usaha yang ada," tegasnya.
Dalam model pengawasan keuangan ini, OJK mengaku tengah merampungkan ketentuan yang mengatur likuiditas, permodalan dan tata kelola industri keuangan. Sementara data-data dan informasi yang selama ini tersimpan di BI, akan segera diintegrasikan dengan OJK.
"Kalau sekarang kan pengawasan bank masih ada di BI, kalau OJK kan mengurusi IKNB dan pasar modal, nantinya pengawasan bank ada pada kami, jadi bisa terintegrasikan semua," tutup Nelson. (Dis/Shd)
"Model pengawasan lembaga keuangan sudah hampir selesai. Kami kerjasama dengan Bank Indonesia untuk merampungkan itu. Kalau reguliasinya, saya pikir akan tersegerakan," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam Seminar Asean Economic Community 2015 Challenge and Opportunities for Banking Industri Base on Asean CG Scorecard di Hotel Gren Melia, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Nelson menjelaskan, model pengawasan yang sudah dibuat dan didesain khusus oleh OJK akan mengintegrasikan pasar modal, industri perbankan, dan Industri keuangan non bank (IKNB).
"Kami mencoba kembangkan pola pengawasan yang bisa terintegrasi dari masing-masing kelompok usaha yang ada," tegasnya.
Dalam model pengawasan keuangan ini, OJK mengaku tengah merampungkan ketentuan yang mengatur likuiditas, permodalan dan tata kelola industri keuangan. Sementara data-data dan informasi yang selama ini tersimpan di BI, akan segera diintegrasikan dengan OJK.
"Kalau sekarang kan pengawasan bank masih ada di BI, kalau OJK kan mengurusi IKNB dan pasar modal, nantinya pengawasan bank ada pada kami, jadi bisa terintegrasikan semua," tutup Nelson. (Dis/Shd)