Krisisi Moneter (Krismon) yang menerap Indonesia pada 1997-1998 lalu menyebabkan 16 bank dinyatakan bangkrut oleh Bank Indonesia (BI). Namun hingga kini proses likuidasi 16 bank tersebut hingga kini belum kunjung usai.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara menilai ketidakjelasan nasib likuidasi belasan bank tersebut terjadi akibat belum adanya Undang-undang LPS.
"Pada waktu itu belum ada Undang-Undang, dulu tahun 1997 itu masih memakai PP tentang liquidasi, karena kan waktu 1997-1998 kan belum ada LPS," ungkap Mirza di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Mirza menjelaskan 16 Bank saat itu masih menjadi wewenang Bank Indonesia (BI) dan nasibnya hingga saat ini masih ditangani oleh BI.
Berkaca dari pengalaman tersebut, pemerintah pun memutuskan mendirikan LPS pada 2005 yang salah satu perannya adalah mengeksekusi bank gagal lebih cepat.
"Kalau di Undang-Undang LPS kan jelas itu likudasi bank harus dilakukan secara cepat. Makanya 16 bank itu hingga saat ini masih terkatung-katung," tegas pria yang akan segera menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI itu.
Sebelumnya, Mantan Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan hasil krisis 1997-1998 membuat proses likudasi 16 bank yang gagal kliring belum menemukan titik terang.
"16 bank tahun 97-98 belum selesai, ini sudah tahun berapa," katanya.
Hal itu lebih disebabkan karena rentannya sistem keuangan Indonesia dan masih minimnya kebijkan-kebijakan pemerintah dalam merespon krisis global. (Yas/Shd)
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara menilai ketidakjelasan nasib likuidasi belasan bank tersebut terjadi akibat belum adanya Undang-undang LPS.
"Pada waktu itu belum ada Undang-Undang, dulu tahun 1997 itu masih memakai PP tentang liquidasi, karena kan waktu 1997-1998 kan belum ada LPS," ungkap Mirza di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Mirza menjelaskan 16 Bank saat itu masih menjadi wewenang Bank Indonesia (BI) dan nasibnya hingga saat ini masih ditangani oleh BI.
Berkaca dari pengalaman tersebut, pemerintah pun memutuskan mendirikan LPS pada 2005 yang salah satu perannya adalah mengeksekusi bank gagal lebih cepat.
"Kalau di Undang-Undang LPS kan jelas itu likudasi bank harus dilakukan secara cepat. Makanya 16 bank itu hingga saat ini masih terkatung-katung," tegas pria yang akan segera menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI itu.
Sebelumnya, Mantan Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan hasil krisis 1997-1998 membuat proses likudasi 16 bank yang gagal kliring belum menemukan titik terang.
"16 bank tahun 97-98 belum selesai, ini sudah tahun berapa," katanya.
Hal itu lebih disebabkan karena rentannya sistem keuangan Indonesia dan masih minimnya kebijkan-kebijakan pemerintah dalam merespon krisis global. (Yas/Shd)