Industri Jamu Indonesia Bakal Mati, Kok Bisa?

Industri jamu mengakui status usaha sebagai industri padat modal akan membuat perusahaan membayar kenaikan UMP lebih tinggi.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Okt 2013, 17:45 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2013, 17:45 WIB
jamu-bukti-mentjos130726b.jpg
Pengusaha jamu di tanah air tampaknya tengah risau setelah bisnisnya tak masuk dalam kategori industri padat karya. Status ini dikhawatirkan memicu kenaikan Upah Minimum Provinsi pada industri jamu akan disamakan dengan industri padat modal yang umumnya telah berskala besar.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Tradisional Berbasis Budaya, Putri K Wardani, khawatir industri jamu akan makin sulit berkembang karena akan terkendala pada besaran upah pekerjanya yang tidak akan sesuai dengan pemasukan yang dihasilkan.

"Kami akan makin sulit bersaing dengan negara-negara luar dan lama-lama kita akan mati," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Minggu (11/10/2013).

Putri menegaskan, persoalan status industri jamu ini akan mengganggu usaha promosi industri tersebut ke luar negeri. "Kita sulit mempromosikan jamu kalau unsur-unsur didalamnya saja tidak dibenahi," katanya.

Selain industri jamu, lanjut Putri, sejumlah industri yang juga berharap dimasukkan dalam ketegori padat karya antara lain industri kosmetik tradisional, industri rokok skala kecil dan industri ritel. "Padahal mereka ini sebagai salah satu penyumbang tenaga kerja yang cukup besar, makanya mereka kaget ketika tidak masuk 5 sektor ini tetapi industri mereka tidak termasuk didalamnya," ungkapnya.

Kadin berharap Kementerian Perindustrian akan mengerti keluhan dari industri jamu ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap berkembangnya industri tradisional berbasis budaya ini.

"Harapannya (bila telah masuk kategori padat karya) dengan sendirinya paling tidak pada sisi biaya kita bisa berkompetisi. Ini sebenarnya hanya bagian kecil bagaimana kesempatan produk-produk ini ditempatkan," tandas Putri.

Saat ini, pemerintah sendiri telah menetapkan 5 sektor industri yang termasuk dalam industri padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil, garmen, furniture, mainan anak-anak, dan alas kaki.(Dny/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya