5 Acuan Pemerintah buat Perpanjang Kontrak Migas

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memilki lima prinsip dasar berkaitan dengan perpanjangan kontral Blok Migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Okt 2013, 19:20 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 19:20 WIB
wamen-esdm130213b.jpg
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memilki lima prinsip dasar berkaitan dengan perpanjangan satu kontrak Blok Migas.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menyebutkan prinsip dasar tersebut, pertama adalah negara harus mendapatkan lebih dibandingkan dengan kontrak sebelumnya.

Hal kedua, masing-masing blok masih mempunyai nilai. "Pertama, karena ketika kontrak berakhir itu menjadi hak negara. Karena di situ masih ada prove reserve, fasilitas, ESDM dan segala macam. Jadi kalau dihargai itu masih mempunya value," kata Susilo di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Dia menyebutkan, prinsip ketiga adalah negara harus mempunyai keberpihakan kepada Pertamina, selaku BUMN migas di tanah air. Dengan demikian, ini bisa mendorong Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia.

"Jadi keberpihakan juga bisa, Pertamina itu bukan negara, tetapi adalah BUMN," ungkapnya.

Sedangkan prinsip keempat operasional dari pada blok itu harus berjalan. Menurutnya jangan sampai karena ada masalah-masalah yang berkaitan dengan perpanjangan operasional produksi berhenti.

"Kelima, kita harapkan siapapun yang akan melakukan operasional itu tadi harus membayar sesuatu kepada negara, itu kan ada value," tutup Susilo.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM sedang menyusun  Peraturan Menteri ESDM tentang perpanjangan kontrak migas, dengan adanya aturan ini diharapkan akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memproses permintaan perpanjangan kontrak blok Migas. (Pew/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya