5 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2014

Sebanyak 5 provinsi hingga kini belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014, di mana tenggat waktunya jatuh pada 21 November 2013.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Nov 2013, 17:17 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 17:17 WIB
said-iqbal-130706b.jpg
Sebanyak 5 provinsi hingga kini belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014, di mana tenggat waktunya jatuh pada 21 November 2013.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan kelima provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Said mengaku hal itu terjadi karena ada perdebatan alot dalam penetapan UMP. Selain itu, pemerintah provinsi memilih terlebih dulu menunggu pemerintah kabupaten atau kota menetapkan upah buruhnya. "Kelima provinsi itu rata-rata memiliki industri padat karya yang banyak," jelas dia, Senin (18/11/2013).

Dia mencontohkan UMP di Jawa Barat, masih menunggu penetapan upah dari kabupaten maupun kota di wilayahnya. Hal serupa kemungkinan terjadi di wilayah lain.

Selama ini, penetapan UMP kerap menuai protes antara pengusaha dan buruh. Masing-masing kukuh dengan keinginan mereka. Awalnya buruh meminta kenaikan upah hingga 50%, sementara pengusaha ingin tak ada kenaikan UMP di tahun depan.

Menurut Said, buruh tetap berharap provinsi yang belum menetapkan UMP mendengar keinginan buruh. Apalagi wilayah mereka dikenal sebagai basis industri.

"Seperti Bekasi meski Dewan Pengupahan sudah menetapkan sebesar Rp 2,4 juta tapi itu belum resmi selama belum ada SK resmi dari Gubernur. Jadi masih ada peluang berubah," tegas dia.

Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2.441.954. Jika ditilik, angka ini setara dengan DKI Jakarta yang sebesar Rp2.441.301, bahkan lebih tinggi Rp 653.

Adapun provinsi lain yang sudah menetapkan UMP antara lain, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB dan DKI Jakarta.(Nur)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya