Keputusan beberapa daerah untuk menaikkan upah minimum buruhnya membuat pengusaha berpikir ulang dengan bisnisnya.
Pengusaha pun menyiapkan strategi, mulai dari melakukan efisiensi sampai memindahkan usahanya (relokasi) ke daerah bahkan negara lain untuk menyiasati kenaikan beban upah tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani, mencontohkan untuk Kota Bekas. Pengusaha di wilayah ini, akan melihat perkembangan dari bisnis mereka.
Maklum, Bekasi termasuk wilayah yang memiliki banyak industri padat karya, telah menetapkan kenaikan upah buruh dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,4 juta untuk 2014.
Menurut Franky, bagi pengusaha yang tak sanggup menanggung kenaikan upah yang besar, akan mengambil langkah drastis seperti memindahkan usaha ke daerah yang masih memberikan upah lebih rendah. "Relokasi ini akan terus terjadi sampai 2014," ujar Franky, Selasa (19/11/2013).
Relokasi, tutur dia, merupakan langkah paling akhir jika memang perlu. Selain itu, pengusaha bisa mengambil cara lain seperti pengurangan produksi atau efisiensi dalam biaya tertentu.
Itu terjadi, menurut dia, karena kenaikan upah buruh dalam dua tahun terakhir terlampau besar. "Kami merasa berat. Awalnya kami berharap ada inpres maka upah akan mengacu pada KHL, tapi kenyataannya berbagai daerah sudah mengacu tidak ke KHL," tegas dia.
Pengusaha, kata dia, berharap, pemerintah terutama gubernur bisa mengakomodir keputusan Dewan Pengupahan atau rekomendasi kepala daerah tingkat II yang sudah melalui bahasan bersama antara pengusaha, pemerintah dan buruh. "Jadi penetapan upah bukan atas paksaan," tegas dia. (Nur)
Pengusaha pun menyiapkan strategi, mulai dari melakukan efisiensi sampai memindahkan usahanya (relokasi) ke daerah bahkan negara lain untuk menyiasati kenaikan beban upah tersebut.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani, mencontohkan untuk Kota Bekas. Pengusaha di wilayah ini, akan melihat perkembangan dari bisnis mereka.
Maklum, Bekasi termasuk wilayah yang memiliki banyak industri padat karya, telah menetapkan kenaikan upah buruh dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,4 juta untuk 2014.
Menurut Franky, bagi pengusaha yang tak sanggup menanggung kenaikan upah yang besar, akan mengambil langkah drastis seperti memindahkan usaha ke daerah yang masih memberikan upah lebih rendah. "Relokasi ini akan terus terjadi sampai 2014," ujar Franky, Selasa (19/11/2013).
Relokasi, tutur dia, merupakan langkah paling akhir jika memang perlu. Selain itu, pengusaha bisa mengambil cara lain seperti pengurangan produksi atau efisiensi dalam biaya tertentu.
Itu terjadi, menurut dia, karena kenaikan upah buruh dalam dua tahun terakhir terlampau besar. "Kami merasa berat. Awalnya kami berharap ada inpres maka upah akan mengacu pada KHL, tapi kenyataannya berbagai daerah sudah mengacu tidak ke KHL," tegas dia.
Pengusaha, kata dia, berharap, pemerintah terutama gubernur bisa mengakomodir keputusan Dewan Pengupahan atau rekomendasi kepala daerah tingkat II yang sudah melalui bahasan bersama antara pengusaha, pemerintah dan buruh. "Jadi penetapan upah bukan atas paksaan," tegas dia. (Nur)