Transisi dari Chevron, Pertamina Bentuk Satgas Produksi Blok Siak

Pemerintah memutuskan tak memperpanjang kontrak PT Chevron Pacific Indonesia untuk mengelola Blok Siak di Riau.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Nov 2013, 10:16 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 10:16 WIB
blok-siak130310d.jpg
PT Pertamina (Persero) membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menjaga produksi Blok Siak di Riau, setelah pemerintah tidak memperpanjang kontrak PT Chevron Pacific Indonesia dan mengalihkannya ke badan usaha milik negara (BUMN) ini.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, tim satgas tersebut bertugas untuk menyelesaikan kontrak Chevron dalam masa transisi enam bulan.

"Membentuk task force supaya bisa segera menyelesaikan kontraknya, dikasih waktu enam bulan, mempersiapkan transisi dengan Chevron," kata Ali saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Jumat (29/11/2013).

Selain itu, tim tersebut juga akan ikut melakukan operasi produksi di Blok Siak bekerja sama dengan Chevron untuk menjaga produksi minya di blok tersebut. Tim ini akan bekerja hingga masa transisi habis.

Perusahaan plat merah di sektor energi tersebut berterimakasih kepada pemerintah atas pengalihan kontrak Blok Siak, setelah masa kontrak Chevron di Blok Siak habis pada 27 November lalu.

"Sampai enam bulan ke depan atau kontrak PSCnya sudah selesai ditandatangani, sambil menyelesaikan itu kerjasama dengan Chevron untuk mempertahankan produksinya," tuturnya.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebelumnya memutuskan tak memperpanjang kontrak Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak yang telah habis pada 27 November lalu. Ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM, Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013.

Namun meski sudah tidak diperpanjang, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani. (Pew/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya