MNC TV Harus Balik Lagi Jadi TPI

Mahkamah Agung merilis hasil putusan perebutan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 18 Des 2013, 14:44 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 14:44 WIB
mahkamah-agung130524b.jpg
Mahkamah Agung menerbitkan hasil putusan perebutan saham stasiun televisi TPI antara  Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.

Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013 yang dikutip Liputan6.com, Rabu (18/12/2013), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri Mantan Presiden Soeharto itu.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," ungkap amar keputusan yang ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan itu diketok pada 2 Oktober 2013.

Adapun penggugat Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Sementara pihak tergugat PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika

Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011;

Namun yang menarik dalam putusan MA tersebut yaitu mewajibkan MNC TV harus dikembalikan menjadi TPI.
 
"Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPSLB pada 18 Maret 2005, RUPSLB 19 Oktober 2005, dan RUPSLB 23 Desember 2005," tulis amar putusan tersebut.

Berikut petikan lengkap putusan MA:

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sah dan sesuai dengan hukum keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) turut tergugat I tanggal 17 Maret 2005 tersebut tertuang dalam Akta Nomor 114, tanggal 17 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta.
  4. Membatalkan dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atas berikut segala perikatan yang timbul dan juga segala akibat hukum dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 18 Maret 2005, 19 Oktober 2005, dan 23 Desember 2005.
  5. Menghukum tergugat I untuk mengembalikan keadaan Turut Tergugat I (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) seperti keadaan semula seperti sebelum dilakukannya RUPSLB pada 18 Maret 2005, RUPSLB 19 Oktober 2005, dan RUPSLB 23 Desember 2005.
  6. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  7. Menghukum turut tergugat VI untuk menerima laporan dan mencatatkan hasil keputusan RUPS tergugat I tanggal 17 Maret 2005
  8. Menyatakan tuntutan ganti kerugian tidak dapat diterima.
  9. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

(Ndw)

Baca juga:

Hary Tanoe Bilang TPI Belum Resmi Dikuasai Tutut

MA Menangkan Tutut untuk Miliki Lagi TPI, Selanjutnya Apa?

Menang Kasasi, Tutut Soeharto Kembali Miliki TPI?

Alasan MA Menangkan Tutut Soeharto dalam Sengketa TPI

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya